Menpan RB memberikan kabar baik! Apa yang akan terjadi bagi tenaga honorer yang belum terverifikasi oleh BKN?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan sebuah pernyataan.
Pernyataan dari Menpan RB tersebut akan memberikan sedikit rasa lega bagi tenaga honorer.
Bagaimana nasib tenaga honorer yang belum terverifikasi di BKN (Badan Kepegawaian Negara)? Apakah mereka juga akan mendapat keberuntungan?
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan status tenaga honorer sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh UU ASN No 20 Tahun 2023, yaitu Desember 2024.
Meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menghapuskan status honorer dengan mengangkat mereka menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Meskipun demikian, pemerintah mengamanatkan agar tenaga honorer harus mengikuti seleksi CASN 2024 sebelum mendapatkan status PPPK.
Saat ini, jumlah data honorer yang sudah terverifikasi di BKN mencapai 1,7 juta.
Namun, bagaimana dengan nasib honorer yang belum terverifikasi di BKN?
Sementara itu, BKN tidak melaksanakan pendataan ulang untuk honorer pada tahun 2024, karena pendataan terakhir dilakukan pada November 2022.
Pemerintah menetapkan persyaratan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, yaitu data mereka harus terverifikasi oleh BKN.
Menpan RB kembali mempertegas hal tersebut saat melakukan kunjungan ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.
“Ini berarti tidak akan ada pemutusan hubungan kerja atau penurunan pendapatan, selama mereka telah terdaftar dalam database BKN,” jelas Abdullah Azwar Anas, seperti yang dikutip dari laman resmi pemerintah Kota Pontianak pada Senin, 29 April 2024.
Dengan demikian, tenaga honorer yang belum terverifikasi oleh BKN akan langsung dikembalikan kepada pemerintah.
Dalam konteks ini, honorer harus menantikan pengesahan PP yang berasal dari UU ASN No 20 Tahun 2023.
PP yang berasal dari UU ASN No 20 Tahun 2023 disebut-sebut akan menjadi solusi bagi permasalahan tenaga honorer.
Comments 1