Ada 5 hal yang harus di patuhi oleh PPPK sesuai dengan UU ASN No 20 Tahun 2023. Jika ada pelanggaran, sanksinya adalah pemecatan.
Pemerintah kini tengah berupaya menyelesaikan peraturan pelaksanaan (PP) dari Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.
Mengingat banyak ketentuan yang di atur dalam undang-undang tersebut.
Salah satu contohnya adalah aturan yang harus di patuhi oleh peserta PPPK.
Baca Juga: Keputusan terbaru BKN : Nasib tenaga honorer yang belum terdata langsung ditingkatkan menjadi PPPK.
Ternyata, Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang sangat penting bagi PPPK, yakni lima hal yang harus di patuhi dengan sungguh-sungguh.
Aturan ini begitu penting sehingga jika di abaikan, sanksinya adalah pemecatan.
Sanksi pemecatan tentu menjadi hukuman paling berat bagi para ASN.
Berikut adalah lima hal yang harus di patuhi oleh PPPK sesuai dengan UU ASN No 20 Tahun 2023, agar tidak ada rasa penasaran:
1. Menjaga Netralitas: Sebagai seorang ASN (PPPK), menjaga netralitas merupakan kewajiban yang tak bisa di tawar. PPPK harus menghindari keterlibatan dalam urusan politik.
2. Taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang Sah: Ketaatan pada nilai-nilai dasar negara seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah adalah hal yang harus di junjung tinggi oleh PPPK. Hal ini tidak hanya berlaku bagi PPPK, melainkan juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.
3. Taat pada Perundang-undangan: PPPK harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam lima hal yang di atur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
4. Siap Di tempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia: Setelah menjadi ASN, PPPK harus siap di tempatkan di berbagai wilayah di Indonesia sesuai dengan kebutuhan negara.
5. Melaksanakan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku: Sebagai ASN, PPPK harus menjadi contoh dalam perilaku dan tata nilai yang baik bagi masyarakat Indonesia.
Demikianlah informasi yang akan di sajikan dalam artikel ini.
Jika Anda merasa informasinya bermanfaat, jangan ragu untuk membagikan artikel ini.