Sesuai dengan arahan MENPAN RB, tenaga honorer akan memperoleh hak-hak tertentu jika…
Tenaga honorer akan mendapatkan berbagai hak sesuai dengan keputusan yang telah di undangkan oleh MENPAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi).
Namun, untuk memperoleh hak tersebut, ada satu syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu.
Berikut adalah pembahasan mengenai hak-hak yang akan di peroleh oleh tenaga honorer beserta syarat-syarat yang di tetapkan.
Baca Juga: Honorer, siap-siap! Pengangkatan menjadi ASN PPPK akan segera di lakukan sesuai dengan UU ASN.
Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023, tenaga honorer akan di hapuskan tanpa di lakukan PHK massal dan tanpa mengurangi pendapatan yang telah di terima sebelumnya.
Menurut Pasal 66 UU ASN No 20 Tahun 2023, tenaga honorer akan di hapuskan sebelum Desember 2024.
Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi honorer, sehingga mereka tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan meskipun di hapuskan oleh pemerintah.
Selain itu, tenaga honorer juga akan mendapatkan beberapa hak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU ASN No 20 Tahun 2023.
Adapun hak yang akan di peroleh oleh tenaga honorer antara lain:
1. Penghasilan, yang mencakup gaji atau upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi, termasuk finansial dan non-finansial.
3. Jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
4. Tunjangan dan fasilitas, baik untuk individu maupun jabatan.
5. Bantuan hukum, termasuk litigasi dan non-litigasi.
6. Pengembangan diri, meliputi pengembangan talenta, karier, dan kompetensi.
7. Lingkungan kerja, baik fisik maupun non-fisik.
Tenaga honorer berhak memperoleh semua hak tersebut apabila di angkat menjadi PPPK.
Sebagai kebijakan penghapusan tenaga honorer, pemerintah akan mengangkat mereka menjadi PPPK setelah PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan.
Kemenpan RB sedang mempercepat penyelesaian PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Melalui UU tersebut, PNS dan PPPK menjadi setara dalam hak, sesuai Pasal 21 UU ASN No 20 Tahun 2023.