Jokowi memberikan penghargaan kepada honorer dengan beberapa syarat, di antaranya adalah jaminan sosial.
Presiden Joko Widodo, atau yang akrab di sapa Jokowi, kembali menjadi perhatian publik setelah mengeluarkan kebijakan baru mengenai penghargaan bagi para tenaga honorer.
Jokowi memberikan penghargaan istimewa kepada tenaga honorer yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan negara.
Salah satu aspek yang paling menonjol dari kebijakan ini adalah pemberian jaminan sosial kepada para tenaga honorer yang memenuhi syarat tertentu sebagai bentuk penghargaan.
Pastikan untuk membaca artikel ini sampai akhir agar Anda mengetahui syarat-syarat yang harus di penuhi untuk memperoleh penghargaan tersebut.
Langkah ini di anggap sebagai tonggak sejarah yang sangat penting dalam perjuangan hak-hak para pekerja honorer di Indonesia, menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, termasuk tenaga honorer, sebagai upaya nyata dalam pembangunan kesejahteraan nasional.
Mereka yang seringkali terabaikan, yaitu para tenaga honorer, telah menjadi perbincangan hangat sebelumnya.
Hal ini di sebabkan oleh minimnya perlindungan sosial yang diterima oleh mereka.
Para tenaga honorer yang akan menerima penghargaan dari Jokowi adalah mereka yang telah di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut adalah beberapa penghargaan yang akan di terima oleh honorer ketika mereka sudah di angkat menjadi PPPK.
a. Penghasilan yang layak;
b. Penghargaan motivasi;
c. Tunjangan dan fasilitas yang sesuai;
d. Jaminan sosial yang komprehensif;
e. Lingkungan kerja yang kondusif;
f. Peluang pengembangan diri yang luas; dan
g. Bantuan hukum yang memadai.
Perlu di ketahui bahwa sesuai dengan UU ASN nomor 20 tahun 2023, tenaga honorer akan di angkat menjadi PPPK dengan syarat harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Comments 1