Bonus Resmi dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk Guru Non-sertifikasi yang Memenuhi Syarat Ini.
Mendikbud Nadiem Makarim Sekarang Memberikan Bonus Resmi untuk Guru Non-sertifikasi, Memberikan Kabar Gembira bagi Mereka.
Guru ASN tanpa sertifikasi dapat meraih bonus dari pemerintah dengan hanya memenuhi syarat-syarat tertentu.
Setiap bulan, kamu akan mendapatkan bonus tambahan sebagai tambahan penghasilanmu.
Tetapi, hanya guru non-sertifikasi yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.
Ingin tahu syaratnya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 45 tahun 2023, disebutkan bahwa guru yang belum bersertifikasi berhak mendapatkan tunjangan tambahan selain dari gaji pokok mereka.
Guru non-sertifikasi berhak atas tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 setiap bulan sebagai bagian dari tunjangannya.
Meski begitu, tambahan penghasilan tersebut hanya diterima setiap tiga bulan sekali.
Jadi, setiap tiga bulan sekali, guru non-sertifikasi yang mendapat tambahan penghasilan akan menerima total Rp750.000 (atau Rp250.000 per bulan, dikalikan dengan tiga bulan).
Sayangnya, hanya guru non-sertifikasi yang telah memenuhi kriteria tertentu yang berhak atas tambahan penghasilan tersebut.
Tertarik untuk mengetahui syarat-syaratnya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 Permendikbudristek no 45 tahun 2023, guru ASN yang belum bersertifikasi dan menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang meliputi:
– Menjadi Guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian
– Mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik
– Belum memperoleh sertifikat pendidik
– Memiliki setidaknya kualifikasi akademik S-1/D-IV
– Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
– Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing siswa di lembaga pendidikan
– Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan
– Terdaftar secara aktif dalam Dapodik.
Itulah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru ASN yang belum bersertifikasi dan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan.
Apa tidak terlalu jauh perbedaan besaran serti sama non serti, beban kerja dan tanggung jawabnya sama. Miris 😇
Mungkin bagi beliau yg sudah serti sudah memenuhi syarat untuk mendapat serti, sesuai kinerja dan masa kerjanya
Saya sudah 3 tahun tak dapat jam 24 . Padahal saya sekolah jam 7:30 pulang jam 2:30. Setiap harinya..tapi di dapodik hanya 12 jam dg alasan anak nggak cukup Krn di prioritaskan tuk yg sertifikat dl. Jd gmn mau dpt tunjangan???
😅😅antara langit dan bumi🤣
Kemenag gimana ini y?? Kmi data nya di emis.
Sangat mendukung program ini untuk guru non sertifikasi
Perbedaan selisihnya jauh sekali antara guru sertifikasi dan non sertifikasi, sedangkan beban kerjanya sama menjabat sebagai guru kelas