• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Pemerintah akan memberikan lima jaminan kepada honorer sebelum tanggal 24 Desember 2024 melalui program PPPK.

Syahrul by Syahrul
Mei 11, 2024
0
Pemerintah akan memberikan lima jaminan kepada honorer sebelum tanggal 24 Desember 2024 melalui program PPPK.

Pemerintah akan memberikan lima jaminan kepada honorer sebelum tanggal 24 Desember 2024 melalui program PPPK.

Siapkan diri, para honorer terdaftar di database BKN! Pemerintah menjanjikan pengangkatan kalian sebagai PPPK sebelum tanggal 24 Desember 2024.

Segera, honorer akan melihat hasil penantian mereka terbayar sesuai tanggal yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Jelas sekali, ini adalah wujud dari komitmen Presiden Jokowi yang tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah diharapkan untuk siap mengikuti asesmen kompetensi, di mana 3 kompetensi kunci akan diuji.

Dalam Undang-Undang ASN, di sebutkan bahwa setelah Desember 2024, tidak akan ada lagi honorer di Indonesia.

Namun, setelah di lantik sebagai PPPK, honorer akan mendapatkan banyak jaminan dari pemerintah, memberikan kabar baik bagi mereka.

Semua jaminan itu telah di jamin dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Jaminan ini akan memberikan bantuan yang besar, mulai dari kesehatan hingga jaminan atas risiko kehidupan, termasuk di saat meninggal dunia.

Semua jaminan ini di berikan kepada honorer setelah mereka di lantik sebagai PPPK, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.

Selama ini, banyak honorer yang kinerjanya bahkan lebih baik daripada PNS atau PPPK.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/05/11/jokowi-memberikan-penghargaan-kepada-honorer-dengan-beberapa-syarat-di-antaranya-adalah-jaminan-sosial/

Menurut laporan Calak Pendidikan yang merujuk pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, berikut adalah lima jaminan yang di berikan kepada honorer setelah mereka di angkat menjadi PPPK.

1. Perlindungan kesehatan yang terjamin.
2. Jaminan perlindungan saat kecelakaan kerja terjadi.
3. Jaminan pensiun untuk masa depan yang lebih aman.
4. Perlindungan finansial di masa tua yang terjamin.
5. Manfaat jaminan kesehatan yang berkelanjutan.

Itulah kelima jaminan yang akan di terima oleh honorer setelah selesai di angkat menjadi PPPK, paling lambat pada tanggal 24 Desember 2024.

Tags: HonorerNasib Tenaga HonorerPemerintahPENDIDIKANPPPKTenaga Honorer
Next Post
CASN Pemprov Jateng 2024: Kuota Berjumlah 4.446 orang

CASN Pemprov Jateng 2024: Kuota Berjumlah 4.446 orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event