• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Fantastis! Pemerintah Mengalokasikan 50,8 Triliun untuk Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Aktif

Zulkarnain Akhyar Wicaksana by Zulkarnain Akhyar Wicaksana
Mei 29, 2024
1
Fantastis! Pemerintah Mengalokasikan 50,8 Triliun untuk Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Aktif

Fantastis! Pemerintah Mengalokasikan 50,8 Triliun untuk Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Aktif Image by freepik

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan dana sejumlah Rp 50,8 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI/Polri, dan pensiunan.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, anggaran total yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 hampir setara dengan total pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Pembagian anggaran sebesar Rp 50,8 triliun tersebut terinci sebagai berikut: gaji ke-13 untuk ASN pusat sebesar Rp 18 triliun, untuk ASN daerah sejumlah Rp 21,1 triliun, dan bagi pensiunan akan diberikan Rp 11,7 triliun.

ASN pusat sebesar Rp 18 triliun, untuk ASN daerah sejumlah Rp 21,1 triliun, dan bagi pensiunan akan diberikan Rp 11,7 triliun.

Isa menjelaskan hal ini dalam sebuah konferensi yang menyatakan bahwa total anggaran yang diestimasikan adalah Rp 50,8 triliun.

Total anggaran dana pensiunan diestimasikan adalah Rp 50,8 triliun

Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditentukan berdasarkan komponen-komponen penghasilan yang dibayarkan di bulan Mei 2024, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan.

baca juga : Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Bulan Juni 2024

Untuk pensiunan yang merupakan aparatur negara dan pejabat negara, pembayaran gaji akan dibayarkan sebesar satu kali dengan nilai yang paling besar.

Sedangkan bagi pensiunan yang juga merupakan penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan kepada keduanya.

Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 akan dibebaskan dari segala potongan iuran, kredit pensiun, atau potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan.

baca juga : Berbagai video tentang pendidikan di Indonesia 

Next Post
10 SMA/SMK/MA Terbaik di Jawa Tengah, Rekomendasi PPDB 2024/2025

10 SMA/SMK/MA Terbaik di Jawa Tengah, Rekomendasi PPDB 2024/2025

Comments 1

  1. SLAMET RIYADI says:
    1 tahun ago

    Sangatlah setuju sekali,Lebih cepat lebih baik, Semoga lancar dan berkah.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event