Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan dana sejumlah Rp 50,8 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI/Polri, dan pensiunan.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, anggaran total yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 hampir setara dengan total pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembagian anggaran sebesar Rp 50,8 triliun tersebut terinci sebagai berikut: gaji ke-13 untuk ASN pusat sebesar Rp 18 triliun, untuk ASN daerah sejumlah Rp 21,1 triliun, dan bagi pensiunan akan diberikan Rp 11,7 triliun.
ASN pusat sebesar Rp 18 triliun, untuk ASN daerah sejumlah Rp 21,1 triliun, dan bagi pensiunan akan diberikan Rp 11,7 triliun.
Isa menjelaskan hal ini dalam sebuah konferensi yang menyatakan bahwa total anggaran yang diestimasikan adalah Rp 50,8 triliun.
Total anggaran dana pensiunan diestimasikan adalah Rp 50,8 triliun
Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni 2024.
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditentukan berdasarkan komponen-komponen penghasilan yang dibayarkan di bulan Mei 2024, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan.
baca juga : Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Bulan Juni 2024
Untuk pensiunan yang merupakan aparatur negara dan pejabat negara, pembayaran gaji akan dibayarkan sebesar satu kali dengan nilai yang paling besar.
Sedangkan bagi pensiunan yang juga merupakan penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan kepada keduanya.
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 akan dibebaskan dari segala potongan iuran, kredit pensiun, atau potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan.
baca juga : Berbagai video tentang pendidikan di Indonesia
Sangatlah setuju sekali,Lebih cepat lebih baik, Semoga lancar dan berkah.