PT TASPEN (Persero), perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun, telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.
Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan komitmen perusahaan yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
baca juga : Tunjangan Profesi Guru (TPG) Terlambat Cair, Begini Respon Kemendikbudristek
pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis langsung ke rekening masing-masing peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 akan ditentukan dengan berdasarkan komponen-komponen penghasilan yang dibayarkan di bulan Mei 2024, termasuk di antaranya ada pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan.
Bagi pensiunan dengan latar belakang sebagai aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 yang akan dibayarkan 1 (satu) komponen di antara keduanya, dengan jumlah yang tertinggi.
Sedangkan bagi pensiunan sendiri dan penerima pensiun berstatus janda/duda, maka gaji ke-13 akan dibayarkan keduanya.
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 dibebaskan dari segela potongan seperti potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.
Penyaluran gaji ke-13 ini merupakan komitmen dari TASPEN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun, untuk memastikan kesejahteraan dan kelayakan hidup para pensiunan.
TASPEN juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi dan tindakan penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN di 1500 919, sosial media resmi, dan situs web resmi perusahaan di www.taspen.co.id.
Kalau untuk ASN aktif kapan cairnya?