• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

4 Syarat Aturan Penggajian Guru Honorer Terbaru 2023

Hidayah Wangsaguna by Hidayah Wangsaguna
Januari 14, 2023
1
4 Syarat Aturan Penggajian Guru Honorer Terbaru 2023

Aturan Penggajian Guru Honorer Terbaru. Pembayaran gaji untuk guru honorer  sudah menjadi aturan Kementerian Pendidikan atau Kemdikbud. Anggaran gaji guru honorer masuk dalam dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.

Tentunya, jika guru honorer ingin menerima gaji dari dana BOS, perlu memenuhi ketentuan yang ada sebagai syarat penerima honor.

Soal pembayaran atau pemberian gaji kepada guru honorer termaktub dalam pasal 39 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Aturan yang sudah ada tanggal 28 Desember 2022 itu menjadi aturan terbaru dan merinci soal penggunaan dana BOS, termasuk juga pemberian gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

Baca Juga:
Seminar Ditjen GTK Kemendikbudristek 

Kursus Bahasa Inggris Menyenangkan 

Aturan Penggajian Guru Honorer Terbaru 2023

Dana BOS sendiri disalurkan pemerintah ke satuan pendidikan penerima untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada komponen penggunaan dana BOS.

Menjelaskan bahwa pembayaran honor masuk ke dalam komponen penggunaan dana BOS Reguler bersama dengan 11 alokasi dana BOS Reguler lainnya.

Perlu kita mengerti, komponen penggunaan dana BOS terdiri dari 2 aspek, yakni komponen dana BOS Reguler dan komponen dana BOS Kinerja.

Untuk gaji guru honorer yang teranggarkan menggunakan dana BOS, masuk ke dalam komponen dana BOS Reguler yang tersalurkan ke masing-masing satuan pendidikan.

Sudah tertera dalam Pasal 40, pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer dapat menggunakan dana maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler yang sudah tersalur oleh satuan pendidikan.

4 Syarat Aturan Penggajian Guru Honorer Terbaru 2023

Adapun syarat agar guru honorer diperbolehkan atau dinyatakan layak menerima gaji dari dana BOS di masing-masing satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Status guru honorer yang bersangkutan bukan ASN
  • Data guru honorer tercatat pada Dapodik
  • Guru honorer memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  • Guru honorer belum mendapat tunjangan profesi guru

Selain guru honorer, Pasal tersebut juga menyebutkan bukan hanya guru honorer saja yang bisa menerima gaji dari dana BOS sekolah.

Baca Juga: 

Kursus Bahasa Inggris Menyenangkan- Beginner Level

Kursus Bahasa Inggris Menyenangkan-Medium Level

Tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan bersangkutan pun bisa menerima gaji dari dana BOS asalkan memenuhi syarat berikut:

  • Status tenaga kependidikan bukan ASN
  • Tenaga kependidikan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan.

Baca Juga :

Tips Video  Pembelajaran Menarik 

Cara Membuat QR Code Pada Canva

 

Tags: BOSGaji Guruguru honorerPenggajianTunjangan Guru
Next Post
Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Comments 1

  1. Ping-balik: SERTIFIKAT KURSUS Bahasa Inggris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event