• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Kabar Baik untuk Guru! 4 Tunjangan Tambahan Siap Cair Setelah Gaji Agustus

Syahrul by Syahrul
Agustus 8, 2024
27
Kabar Baik untuk Guru! 4 Tunjangan Tambahan Siap Cair Setelah Gaji Agustus

Kabar Baik untuk Guru! 4 Tunjangan Tambahan Siap Cair Setelah Gaji Agustus

Berita menggembirakan untuk seluruh guru di Indonesia telah tiba.

Setelah menerima gaji Agustus 2024, guru TK, SD, SMP, dan SMA akan menerima tambahan tunjangan.

Apa saja tunjangan yang akan di terima? Berikut detailnya.

Baca Juga: Cara Optimalisasi Asisten Guru berbasis AI untuk Produktivitas Guru

Setelah gaji Agustus 2024 di terima, guru TK, SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia akan mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan.

Pemerintah telah resmi mencairkan berbagai tunjangan sejak 1 Agustus 2024, yang tidak hanya berlaku bagi guru bersertifikasi, tetapi juga bagi guru nonsertifikasi, baik yang berstatus PNS maupun honorer.

Berbagai Jenis Tunjangan yang Akan Diterima

1. Insentif Guru Honorer

Insentif ini di tujukan khusus untuk guru yang masih berstatus sebagai honorer.

Berbeda dari tahun sebelumnya yang di cairkan sekaligus untuk setahun penuh, kali ini insentif tersebut akan di berikan setiap semester.

Guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja tertentu berhak menerima bantuan ini:

– 17 tahun masa kerja bagi guru formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan pendidikan khusus.
– 13 tahun untuk guru nonformal (pendidikan kelompok bermain atau TPA).

Baca Juga: Fitur Asisten Guru PMM. Ini Dampak Positif dan Negatifnya!

Jumlah insentif tetap seperti tahun lalu, yaitu Rp300.000 per bulan untuk guru formal dan Rp200.000 per bulan untuk guru nonformal.

2. THR TPG 100%

Guru juga akan mendapatkan Tunjangann Hari Raya (THR) sebesar 100% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa THR dengan tambahan TPG 100% akan di berikan pada bulan April 2024.

Saat ini, proses verifikasi dan validasi sedang di lakukan oleh tim Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

3. Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru

Kementerian Keuangan telah mentransfer anggaran Tunjaangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan kedua ke seluruh daerah di Indonesia.

Pencairan di lakukan pada akhir Juli dan melanjutkan pencairan TPG triwulan sebelumnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suriani, mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja.

4. Tunjangan Insentif Guru Non-PNS Tahap Kedua

Tunjangan ini di tujukan untuk guru yang mengajar di sekolah di bawah Kementerian Agama, seperti RA, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, yang bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Manfaat Asisten Guru PMM. Fitur Terbaru PMM Berbasis AI.

Penerimaan tunjangan ini akan dilakukan dalam dua tahap:

– Tahap pertama: Januari hingga Juni 2024
– Tahap kedua: Juli hingga Desember 2024

Setiap guru akan menerima Rp1,5 juta per tahap, setelah di potong pajak. Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019, insentif bulanan untuk guru non-PNS adalah Rp250.000.

Inilah kriteria bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN yang memenuhi syarat untuk menerima insentif ini:

– Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
– Aktif mengajar di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama
– Tidak menerima tunjangan profesi guru
– Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
– Belum memasuki usia pensiun

Baca Juga: Harapan Transformasi Kurikulum untuk Pendidikan yang Lebih Baik Melalui KMA 450 Tahun 2024

Tambahan tunjangan ini di harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan memotivasi mereka untuk mengajar dengan lebih semangat.

Informasi ini krusial agar guru mengetahui dan menerima hak-hak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya tunjangan tambahan, di harapkan guru bisa lebih fokus dalam mendidik dan mencetak generasi yang berkualitas.

Para guru di sarankan untuk selalu memperbarui informasi melalui saluran resmi agar tetap mendapatkan informasi terkini.

Tags: TunjanganTunjangan Guru
Next Post
Penguatan Profil Pelajar Pancasila Melalui Pendekatan Pola Pikir yang Tumbuh (Growth Mindset)

Penguatan Profil Pelajar Pancasila Melalui Pendekatan Pola Pikir yang Tumbuh (Growth Mindset)

Comments 27

  1. Agnes Gheru Walu says:
    11 bulan ago

    👍👍👍

    Balas
    • Halija Rajilun says:
      11 bulan ago

      syukur Alhamdulillah semoga tersalur dengan baik dan benar ,sebelum nya terima kasih semoga selalu dalam lindungan Sllah SWT 🙏♥️♥️💪👏👍

      Balas
  2. Anonim says:
    11 bulan ago

    👍👍👍

    Balas
  3. Darmawatifatsanew, S. Pd., M. Pd. says:
    11 bulan ago

    Alhamdulillah dan terima kasih banyak saya ucapkan atas kepedulian pemerintah kepada guru- guru, karena telah banyak memberikan tunjangan kesejahteraan. Hal ini, diberikan agar para guru dapat lebih semangat melaksanakan tugasnya yang penuh rasa tanggung jawab.

    Balas
  4. Ayayah says:
    11 bulan ago

    Lalu bagaimana dengan PPPK yg belum punya serdik apakah dapat juga?

    Balas
  5. Adlis luthan says:
    11 bulan ago

    Bagaimana dengan guru honor yg mengajar di sekolah swasta yg honornya dibayar oleh yayasan..

    Balas
    • Dimas Tresnandi Mahesa, S.Pd.I says:
      11 bulan ago

      Bagaimana dengan tenaga honorer sebagai guru PAI di sekolah negri yang sudah mengabdi selama 15tahun tapi saya/kami belum pernah mendapatkan bantuan/tunjangan apa pun seperti yang dikatakan tadi.
      Tolong lebih adil dan teliti lagi dalam memberikan suatu keputusan, karena dalam kebaikan memilih.

      Balas
  6. Zubaidah.S,Pd.M,Pd says:
    11 bulan ago

    Bagai mana degan tenaga administrasi yg honorer di sekolah negeri.apakah menerima haknya juga?
    Kasihan tenaga administrasi yg hanya tamatan SMA.tetapi sudah mengabdi lama.sepertinya belum diperhatikan.sebenarnya mereka adalah sebagian tenaga ahli di sekolahnya masing masing.

    Balas
    • DIDIK PURNA IRAWAN says:
      11 bulan ago

      Ya benar buk . Kami Tenaga Administrasi Sekolah tamatan SMA , belum tersentuh oleh kebijakaan pemerintah yang begitu unik.. malah kami perlu paket pulsasetiap saat, jika ada biaya siswa jenjang S1 kami sangat terbantu.. apalagi dikasih tunjangan khusus dari pusat untuk Tenaga Administrasi Sekolah ( OPS ) Terima kasih kebijakannya jika kami diperhatikan.. wassalam.

      Balas
  7. Eny says:
    11 bulan ago

    Tambahan thr 100% tpg hanya janji kosong
    Tahun lalu katanya 50% janjin kosong juga buktinya daerah kami ga ada tuh

    Balas
  8. Anonim says:
    11 bulan ago

    THR TPG tmpat saya GK ada tuh .. apa hnnya d ksih untuk daerah tertntu

    Balas
  9. Ai says:
    11 bulan ago

    Yg dibahas kenaikan gaji hanya untuk PNS yg sertifikat dan guru PAI. Lalau yg PPPK dan guru agama lainnya, apa kabarnya? 🙏

    Balas
  10. DARWATI, SPd says:
    11 bulan ago

    Alhamdulillah

    Balas
  11. Ernita says:
    11 bulan ago

    Apa saja syaratnya untuk dapat tunjangan tersebut. Takutnya nanti yang mengajukan persyratan yang dekat dengan api aja.. Terus tau-taunya dah keluar tunjangannya,sdgkan kita gak dapat informasi..Saya honorer dari 2007.

    Balas
    • HilhilmamaHhilmaHIlhimahi HilmaHhilmaHIlhimahi says:
      11 bulan ago

      Saya usul bagaimana tunjangan semua masuk langsung rekening guru masing-masing?
      Jika guru PNS yang belum sertifikasi karena jam tatap muka tidak sampai 24 jam
      dan sudah memiliki SERTIFIKAT PENDIDIK apa tunjangannya?

      Balas
  12. Anonim says:
    11 bulan ago

    Jangan hanya buat janji. Kasihan yg punya sakit struk

    Balas
  13. Nur laela,S.Pd says:
    11 bulan ago

    Alhamdulillah,saya Nur laela,S.Pd,udah 18 tahun mengajar,punya Nuptk semoga di usia 52 tahun seperti saya ini bisa masuk ploting ppg,amin

    Balas
  14. Sisilia Once Da Bunga, SPD,SD says:
    11 bulan ago

    THR TPG 100 persen kami di NTT tidak terima.

    Balas
  15. Joko Samudro says:
    11 bulan ago

    Kami tidak perlu janji² manis dari pemerintah, yg kita perlu adalah penghasilan yg layak.
    Kami tdk akan banyak tuntutan kepada pemerintah, apabila pemerintah bisa ngasih penghasilan yg setara Antara Pegawai Sekolah, Guru Swasta, Guru Honorer, P3K dan Guru PNS.

    HAPUS kata² perbedaan antara Pegawai Sekolah, PNS, P3K, HONORER, dan SWASTA.

    *Setarakan gaji kami
    Yg PNS Gaji 5 juta/Bulan
    Yg P3K Gaji 5 juta/Bulan
    Yg Honorer 5 juta/Bulan
    Yg Swasta 5 juta/Bulan
    Yg pegawai 5 juta/Bulan

    Maka kami akan tanggung jawab penuh terhadap kecerdasan bangsa.

    Kalau setiap bulan gaji kita perbulan cuman 500rbu, pastinya guru tidak akan focus terhadap tugasnya sebagai pendidik.

    Balas
    • HilhilmamaHhilmaHIlhimahi HilmaHhilmaHIlhimahi says:
      11 bulan ago

      Sebaiknya saat ini guru P3K dan Honorer harus bersyukur….karena sudah banyak perhatian pemerintah. ..khususnya P3K jangan sementara orang yang masih honor sudah bersyukur dari Ndak dapat pekerjaan sama sekali……banyak yang tamat sekolah keguruan tapi belum diangkat👃

      Balas
  16. Holy says:
    11 bulan ago

    Setuju ,sebaiknya kita banyak bersyukur, tapi alangkah baiknya kita juga lebih berpokus kepada penanganan siswa,

    Balas
  17. Yuliati says:
    11 bulan ago

    Saya lulus P3K dan sudah pernah terima Serdik, setelah ditempatkan di sekolah baru TPG tidak bisa terima karena syarat murid harus minimal 15 anak didik,lalu gimana selanjutnya jika murid tidak cukup/kurang, apakah selama tidak ada kebijakan lain dari pemerintah?

    Balas
  18. Dewi Susanti,S.Pd.SD says:
    11 bulan ago

    Alhamdulillah semoga terkabul Aamiin.
    Saya honorer. Dari tahun 2005 sampai sekarang .
    Bersyukur selalu demi Mencerdaskan anak bangsa. Tetap semangat

    Balas
  19. Kornelis Siprianus Rala says:
    11 bulan ago

    Bagaimana dengan guru honorer yang mengajar di sekolah swasta yang honornya dibayar oleh Komite

    Balas
  20. Sulastri says:
    11 bulan ago

    Alhamdulillah, mudah2an berkah dan tahun 2025 lebih baik lagi

    Balas
  21. Suyanti, S.Pd says:
    11 bulan ago

    Saya juga sdh linierrre berjuang gonta ganti t4 ngajar akankah kami dapat orang mau masuk dappdik sja diulur22222 koyok sepur bekerja 2 th mau dimasukkan dapodik tiba dua thun dindepak aama temen awnxiri habis manis sepah di buang
    ketika bituh ngemis ngemis tenaga kita ketika tdk butuh sja ditendang lah kita
    alhamdulillah sekrg dpt t4 kerja yg temen2 sdh mendukung sya doa sya agar sya selalu istiqomah dg gaji yang minimalais
    harga dirikuhhh sja dgn hrga Aggrek gak sebanding
    sdh 2 thn dah ditetapkan jdinptk tetap dinyayasn ini. semogaaaa bisa istiqomah.
    semoga kita dpt berkumpul till jannah ibu guru bpk guru seluruh Alam semesta iniih

    Balas
  22. Anonim says:
    11 bulan ago

    Untuk guru yang belum bersertifikat pendidik atau belum sertifikasi dapat tunjangan apa?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event