Mengenal Seleksi PPPK untuk Dosen. Tidak hanya guru, dosen juga ada seleksi untuk mengikuti PPPK. Sebelum tahu apa saja tips untuk lolos, akan lebih baik jika mengenal seleksi PPPK untuk dosen berdasarkan bentuk tesnya. Sebenarnya, PPPK pada seluruh instansi milik pemerintahan dilakukan melalui proses seleksi.
Apalagi melihat proses seleksi PPPK di tahun 2021, yang mana hanya membuka 1 formasi saja, tetapi peminatnya mencapai 4 juta guru. Tentunya berasal dari lulusan program studi Pendidikan yang tersebar di Indonesia.
Baca Juga : 5 Kelebihan Yang Didapatkan Ketika Menjadi PPPK
Untuk mengantisipasi hal tersebut, akan ada lagi seleksi dengan persaingan yang cukup ketat. Seleksi PPPK untuk dosen terbagi menjadi 4 jenis materi, antara lain :
1. Kompetensi Teknis
Merupakan tahap pengujian terhadap kemampuan teknis yang berasal dari setiap peserta tes pada posisi atau formasi. Setiap formasi dosen tentunya sudah mencakup dengan kompetensi untuk menjadi pendidik yang perguruan tinggi butuhkan.
2. Kompensasi Manajerial
Merupakan tahapan pengujian terhadap berbagai pengetahuan, keterampilan serta sikap dalam berorganisasi yang bisa diukur, diamati serta dikembangkan. Seperti integritas, komunikasi, pelayanan public, Kerjasama serta hal lainnya.
Baca Juga : 7 Kunci Lolos PPPK
3. Kompetensi Sosiokultural
Kompetensi ini menjadi salah satu penguian terhadap seluruh kemampaun calon dosen PPPK dalam hal bersosialisasi. Dalam hal ini merupakan interaksi terhadap masyarakat banyak dari sisi pengetahuan, sikap maupun keterampilan.
4. Kompetensi Wawancara
Dari keseluruhan seleksi, ini adalah tahap akhir pengujian calon dosen PPPK. Sebelumnya, Ketika covid, wawanacara terselenggara secara daring. Namun saat ini sudah bisa secara tatap muka.
Sebenarnya, secara sederhana PPPK adalah pegawai kontrak yang ada di lingkungan pemerintahan. Dan untuk seleksi, terselenggara baik untuk guru maupun dosen (non guru). Nantinya, dosen yang menyandang status PPPK akan menerima surat kontrak kerja untuk penjelasan masa pengabdian. Lamanya minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Baca Juga : Dibanding PNS, Ini 7 Kelebihan PPPK
Walaupun hanya berstatus pegawai kontrak pada Lembaga Pendidikan milik negara atau PTN. Dosen PPPK juga berhak memperoleh gaji serta tunjangan yang sama dengan PNS. Selain itu, berhak untuk mendapatkan NIDK sehingga dapat mengejar jenjang karir akademiknya.
Klik link untuk Gabung Grup PPPK
Comments 4