Kelebihan PPPK. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. Untuk lama kontraknya uga bervariasi, mulai dari 1 hingga 30 tahun.
Jika dibandingkan dengan PNS, ini adalah beberapa kelebihan PPPK yang harus diketahui:
1. Tidak terdapat Batasan usia maksimum
Berbeda dengan PNS yang punya batas usia maksimum, usia berapapun bisa mendaftarkan menjadi PPPK, asalkan masih memenuhi persyaratan.
Baca Juga : Lebih Jauh Mengenal Seleksi PPPK
2. Tidak Harus Meniti Karir Dari Bawah
Seorang PNS harus meniti karier pangkatnya dari bawah. Tetapi, berbeda dengan PPPK yang bisa langsung menduduki pangkat jabatan lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
3. Dari Kalangan Profesional Dapat Langsung Terbina
Siapapun yang berasal dari kalangan professional, bisa langsung terbina. Ini akan membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusianya (SDM). Contohnya, Ketika membutuhkan guru besar, PPPK dapat merekrut secara langsung guru besar yang sudah memenuhi kualifikasi.
4. Terdapat Dana Pensiun
Yang membuat PNS banyak menjadi incaran adalah terdapat dana pension. Tetapi, PPPK pun demikian. Pemerintah sudah menunjuk PT Taspen untuk merumuskan dana pensiun untuk para PPPK.
Baca Juga : 5 Rahasia Sukses Lolos PPPK untuk Guru
5. Jumlah Gaji PPPK
Rincian gaji PPPK dalam Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Untuk golongan I mulai dari Rp. 1.794.900 – Rp. 2.686.200,- sedangkan untuk golongan XVII mulai dari Rp. 4.132.200 – Rp. 6.786.500,-
6. Hak Cuti
PNS serta PPPK tentu mendapatkan hak cuti, terkecuali cuti yang diluar tanggungan. Hak cuti untuk PPPK sendiri mulai dari cuti sakit, tahunan dan cuti melahirkan.
7. Masa Hubungan Dalam Perjanjian Kerja
Menurut aturan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK yang diangkat sesuai dengan perjanjian kontrak pada jangka waktu yang sudah ditetapkan. Para pendaftar PPPK akan dikontrak minimal selama satu tahun dan bisa diperpanjang paling lama selama 30 tahun. Bergantung pada situasi maupun kondisi. Sedangkan untuk PNS bersifat kontrak kerja ataupun karyawan tetap.
Baca Juga : 5 Kelebihan Yang Didapatkan Ketika Menjadi PPPK
Klik link untuk Gabung Grup PPPK
Comments 1