SKP atau Sasaran Kinerja Pengawai 2022 (Pengertian dan Fungsi). Anda seorang guru dan sedang mencari tau apa sih SKP itu ? pastinya sudah tidak asing lagi dengan hal ini, apalagi teman-teman guru adalah seorang pegawai negeri sipil pasti akan rutin membuatnya.
Menjadi PNS atau sekarang sring disebut sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara, tentu impian banyak orang. Hal itu terlihat dari banyaknya peminat guru saat pelaksanaan seleksi CPNS. Selain karena gaji dan tunjangan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, guru PNS juga bisa mengusulkan kenaikan pangkat.
Untuk mendapatkan kenaikan pangkat, seorang guru juga harus mengikuti penilaian prestasi kerja. Penilaian tersebut meliputi sasaran kinerja pegawai (SKP) dengan persentase 60% dan perilaku kerja dengan persentase 40%.
Nah, pada artikel ini, Calak Penididikan akan mengajak Anda untuk membahas tentang sasaran kinerja pegawai (SKP). Yuk kita lihat ulasannya:
Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus oleh PNS penuhi, guru dan/atau guru yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun.
Artinya, sasaran kinerja pegawai berdasarkan beban kerja selama satu tahun. Tugas tambahan yang dimaksud meliputi kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, dan ketua pelatihan program keahlian/program studi.
Baca Juga : Contoh Format SKP Guru 2022 Terbaru
Fungsi SKP
Adapun Fungsi dari SKP adalah sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan guru dengan tambahan tugas lain dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan.
Tujuan SKP
Tujuan SKP adalah membentuk guru yang profesional, tanggung jawab, jujur, dan adil dalam mengemban tugas sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Manfaat SKP
Hasil yang diperoleh dari SKP, nantinya akan diakumulasikan dengan perilaku guru di lingkungan sekolah untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam rangka pembinaan karir, pengangkatan, penempatan, penghargaan, dan disiplin.
Baca Juga : SKP Tahun 2022 berbeda dengan Tahun 2021
Tata Cara Penyusunan SKP
Adapun tata cara penyusunan SKP adalah sebagai berikut. SKP atau Sasaran Kinerja Pengawai 2022 (Pengertian dan Fungsi) :
- Penyusunan SKP harus mengacu pada tugas pokok jabatan dengan mempertimbangkan RKT sekolah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS, tugas pokok sebagai guru, dan tugas tambahan lain yang dibebankan pada guru. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan saat menyusun SKP adalah sebagai berikut.
- Jelas, artinya seluruh kegiatan yang dilakukan harus bisa diuraikan dengan jelas.
- Dapat diukur, artinya kegiatan yang dilakukan harus bisa diukur, baik secara kualitas dan kuantitas.
- Relevan, artinya kegiatan harus didasarkan pada lingkup tugas jabatan masing-masing.
- Dapat dicapai, artinya kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan kemampuan.
- Memiliki target waktu, artinya kegiatan yang dilakukan harus ditentukan waktunya.
- Sasaran kinerja pegawai mencakup kegiatan yang berkaitan dengan tugas jabatan, angka kredit, dan target yang harus dalam waktu satu tahun dengan kegiatan nyata dan terukur. Angka kredit pada SKP bisa digunakan untuk proses kenaikan pangkat secara normatif menjadi setingkat lebih tinggi.
- Susunan sasaran kinerja pegawai harus dinegosiasikan dan disetujui oleh pejabat penilai. Jika disetujui, pejabat penilai akan menetapkan kontrak kerja untuk kemudian ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, jika tidak disetujui oleh pejabat penilai maka segala keputusan diserahkan pada atasan pejabat penilai dengan hasil bersifat final.
- Penetapan SKP dilakukan setiap tahun di awal bulan Januari,
- Jika guru, kepala sekolah, dan guru dengan tugas tambahan lain mengalami perpindahan tugas mengajar setelah bulan Januari, maka pihak bersangkutan harus memyusun kembali SKP di tempat yang baru.
- Jika guru, kepala sekolah, dan guru dengan tugas tambahan lain mengalami perpindahan satmiknal setelah bulan Januari, maka pihak bersangkutan harus menyusun SKP di satmiknal lama dan satmiknal baru.
- Jika kewajiban untuk menyusun SKP tidak dijalankan, maka pihak bersangkutan akan dikenakan sanksi.
- Bentuk formulir SKP bisa Bapak/Ibu lihat di contoh berikut.
Membahas sasaran kinerja pegawai, tentu tidak bisa dilepaskan dengan unsur-unsur berikut.
Baca Juga : Format SKP Terbaru 2022
Unsur-Unsur dalam SKP
1. Kegiatan tugas jabatan
Kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada kesesuaian antara fungsi, wewenang, dan tanggung jawab seorang guru dan kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan.
2. Angka kredit
Angka kredit merupakan item penting yang dijadikan target capaian untuk setiap uraian tugas jabatan pada SKP. Setiap uraian jabatan harus mencakup beberapa butir kegiatan dalam waktu satu tahun pelajaran. Angka kredit tugas jabatan dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Angka kredit unsur utama, meliputi:
- pendidikan, yaitu pendidikan formal disertai gelar/ijazah, diklat prajabatan, dan program induksi untuk CPNS guru;
- pembelajaran, mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil pembelajaran; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
b. Angka kredit unsur penunjang, meliputi:
- pendidikan tambahan yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
- penghargaan;
- melakukan tugas pendukung, seperti menjadi pembimbing praktik kerja, pembimbing ekstrakurikuler, dan sebagainya; dan
- menjadi tim penilai angka kredit.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan angka kredit adalah sebagai berikut.
- Pelaksanaan atau bimbingan pembelajaran memiliki target angka kredit dengan sebutan baik atau amat baik.
- Pembagian angka kredit bagi guru yang diberi tambahan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah yang menyebabkan pengurangan beban mengajar adalah sebagai berikut.
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, memiliki pembagian angka kredit 75% sebagai kepala sekolah dan 25% sebagai guru.
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel pembagian angka kreditnya 50% sebagai pelaksana tugas tambahan dan 50% sebagai guru.
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembimbing khusus, pembagian angka kreditnya adalah 75% sebagai pelaksana tugas tambahan dan 25% sebagai guru.
- Guru yang diberi tugas tambahan lain dengan tidak mengurangi beban mengajarnya, misalnya pembimbing ekstrakurikuler perhitungan angka kreditnya adalah 5% dari target angka kredit pada pelaksanaan pembelajaran.
Baca Juga :
Comments 2