Menteri PANRB menjelaskan bahwa saat ini Kementeriannya sedang berusaha melakukan revisi pada UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berlaku untuk PNS/ASN saat ini. RUU yang diajukan juga tengah dibahas bersama dengan Komisi II DPR bukan di tingkat rapat khusus melainkan pada tingkat panitia kerja saja.
“Seperti yang diketahui, selama ini hanya PNS/ASN yang dapat dana pensiun. Tentunya kita harus perjuangan agar PPPK juga dapat dana pensiunan karena perannya juga tidak jauh berbeda dengan PNS,” perjelas Anas.
Rencana ini sejalan dengan kebijakan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PPPK) untuk tenaga honorer terhitung mulai tanggal 28 November 2023 nanti. Yang pasti, pemberian dana pensiun honorer PPPK akan diberikan bersamaan dengan perubahan skema pembayaran ASN.
Demikian informasi mengenai Kenaikan Gaji PNS 2024 dan informasi terbaru ASN/PNS lainnya. Semoga bermanfaat.
Mau ikut Pelatihan untuk Pendidik Profesional Bersertifikat 37JP? DAFTAR DISINI!
Ingin ambil peran dalam menjadi Pembelajar di Era Digital dan Berteknologi? DAFTAR DISINI!
Ada pertanyaan seputar Pelatihan? Silahkan hubungi https://wa.me/6285641033126 (Ratih)
Comments 1