5 Perubahan Penting untuk Lingkungan Belajar yang Aman: Permendikbudristek PPKSP
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25. Permendikbudristek PPKSP menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dalam upaya mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Terdapat 5 Perubahan penting dalam Permendikbudristek PPKSP, yaitu:
- Sasaran: Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 hanya berfokus pada peserta didik, sedangkan Permendikbudristek PPKSP juga mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.
- Definisi: Permendikbudristek PPKSP mendefinisikan dengan jelas dan rinci bentuk-bentuk kekerasan.
- Tim dan satuan tugas: Regulasi yang lebih rinci telah mengatur pembentukan tim penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah.
- Mekanisme pencegahan: Kini, ada mekanisme pencegahan yang terstruktur dengan peran masing-masing yang telah dijelaskan secara jelas.
- Mekanisme penanganan: Kami juga telah merinci mekanisme penanganan kekerasan, termasuk alur koordinasi penanganan antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.
Dengan adanya Permendikbudristek PPKSP, diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi seluruh warga satuan pendidikan.
Penjelasan perubahan penting
- Perubahan sasaran: Perubahan ini penting karena kekerasan dapat terjadi pada siapa saja, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan. Dengan memasukkan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai target, kita berharap dapat secara lebih komprehensif mencegah dan menangani kekerasan.
- Perubahan definisi: Perubahan ini penting untuk memberikan pemahaman yang jelas dan rinci tentang bentuk-bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
- Perubahan tim dan satuan tugas: Perubahan ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kekerasan di satuan pendidikan dilakukan secara efektif dan terkoordinasi.
- Perubahan mekanisme pencegahan: Perubahan ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Perubahan mekanisme penanganan: Perubahan ini penting untuk memastikan bahwa korban kekerasan mendapatkan dukungan dan perlindungan yang memadai
Baca Juga Artikel :
Oknum Guru yang botakin Siswa
Menciptakan Lingkungan Belajar Yang Aman
Kesimpulan
Dengan menerbitkannya Permendikbudristek PPKSP, kita telah secara kuat membuka pintu menuju masa depan pendidikan yang aman dan inklusif! Ini adalah terobosan penting yang menggantikan kebijakan lama, yakni Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. PPKSP telah merangkul seluruh komunitas pendidikan, mencakup peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sementara secara jelas dan tegas mendefinisikan bentuk-bentuk kekerasan yang harus kita hindari.
Tidak hanya itu, pembentukan tim penanganan kekerasan dan mekanisme pencegahan yang terstruktur akan menjadikan lingkungan pendidikan lebih responsif dan efektif. Kami percaya bahwa PPKSP ini adalah tonggak penting untuk menciptakan sekolah yang tidak hanya berwawasan luas, tetapi juga menyediakan perlindungan yang pantas bagi semua warga pendidikan. Ayo bersama-sama menjadikan pendidikan sebagai tempat yang aman, inklusif, dan bermakna bagi generasi mendatang!
Download Paparan Mendikbudristek dalam Merdeka Belajar Episode 25
Sumber artikel :
https://ditsmp.kemdikbud.go.id/
saya sangat setuju dengan pendapat tersebut