Peraturan Baru Kemendikbudristek untuk Menciptakan Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Permendikbudristek ini merupakan langkah penting dalam melindungi para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan kelompok disabilitas dari kekerasan serta menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua
Latar Belakang Permendikbudristek PPKSP:
Latar belakang penerbitan Permendikbudristek yang signifikan adalah meningkatnya insiden kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk kekerasan antarsiswa, dari guru ke siswa, dari siswa ke guru, hingga antaranggota satuan pendidikan. Hasil asesmen nasional tahun 2021 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, dengan 24,4 persen peserta didik berpotensi mengalami perundungan dan 22,4 persen berpotensi mengalami kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan.
Kekerasan pada masa pertumbuhan dapat menyebabkan trauma yang panjang dan dalam, menghambat proses belajar, dan berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia di masa depan.
Baca juga : Kabar Baik Buat PNS! Usia Pensiun Diperpanjang oleh BKN, Tidak Hanya Sampai 56 Tahun
Isi Permendikbudristek PPKSP:
Dalam implementasinya, Permendikbudristek PPKSP memiliki peran penting sebagai payung hukum komprehensif untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Tiga area kunci yang perlu ditekankan dalam Permendikbudristek PPKSP adalah:
1. Penguatan Tata Kelola: Setiap satuan pendidikan didorong untuk membentuk Tim Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan (TPPK), sementara pemerintah daerah juga harus memiliki satgas-satgas yang jelas. Hal ini bertujuan agar mekanisme kerja menjadi transparan.
2. Edukasi: Sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa, guru, dan orang tua terkait kekerasan.
3. Penyediaan Sarana dan Prasarana: Permendikbudristek juga mengatur tentang penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung lingkungan pendidikan yang aman.
Dampak Kekerasan:
Dalam webinar, narasumber Vera menjelaskan bahwa kekerasan di satuan pendidikan melibatkan tiga peran: pelaku, korban, dan saksi. Dampak kekerasan tidak hanya memengaruhi korban, tetapi juga pelaku dan saksi. Korban mungkin merasa tidak berdaya, tidak berharga, dan mengalami gangguan proses belajar. Kekerasan yang terus-menerus dapat menyebabkan stres dan depresi. Bahkan, korban mungkin menjadi pelaku kekerasan jika belum mendapatkan pengarahan. Kekerasan juga dapat mempengaruhi keluarga korban dan menyebabkan perubahan perilaku yang negatif.
Baca Juga Artikel :
Nasib Tunjangan Profesi Guru
Apresiasi Terhadap Permendikbudristek PPKSP:
Narasumber Retno dan Vera mengapresiasi Permendikbudristek PPKSP karena mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan secara lebih komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk saksi dan pelaku. Permendikbudristek ini memberikan perhatian khusus pada perlindungan saksi dan memberikan peluang pendidikan kepada pelaku.
Baca juga : Full Senyum!Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023
Penerapan Permendikbudristek PPKSP di Lapangan:
Seorang guru, Abdul, dari SDN 011 Balikpapan Tengah, merasakan dampak positif dari Permendikbudristek PPKSP. Permendikbudristek ini merinci berbagai bentuk kekerasan dan mekanisme penanganan dan pencegahannya. Guru-guru di lapangan dapat berperan aktif dengan membentuk Tim Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan di satuan pendidikan.
Orang tua dapat aktif mencegah kekerasan dengan melibatkan diri dalam komunikasi rutin dengan anak, mengevaluasi pola asuh, memantau apa yang dilihat anak, mengajarkan keterampilan menghadapi konflik yang positif, dan meningkatkan empati.
Disiplin Positif dalam Penanganan Kesalahan Anak:
Retno menekankan pentingnya menerapkan disiplin positif saat anak melakukan kesalahan, tanpa menggunakan hukuman yang berpotensi kekerasan. Ini membantu memutus mata rantai kekerasan.
Kesimpulan:
Peraturan baru dari Kemendikbudristek, Permendikbudristek PPKSP, merupakan langkah maju dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan. Semua pihak, termasuk satuan pendidikan, pemerintah daerah, guru, dan orang tua, harus bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini untuk melindungi peserta didik dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi mereka. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, dan semua anak berhak atas pendidikan yang bebas dari kekerasan.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Saya sangat setuju dan mendukung upaya pemerintah dalam menangani tinda kekerasan di lingkungan sekolah kareakalau tidak segera di perhatikan dan ditangani bisa semakin berkembang dan meraja lela
Sangat bagus dan bermanfaat bagi saya diklat ini
Warga Sekolah bebas dari kekerasan,saya sangat setuju. Namunjika guru mendisiflinkan anak ini bukan kekerasan maka guru haris ada perlindungan hukumnya.
Saya setuju dengan kebijakan yg dilakukan pemerintah dalam menindak tegas tindK kekerasan dalam lingkungan sekolah..namun perlu juga dibuat suatu peraturan dalam tanda kutip untuk melindungi furu sehingga orangtua tidak berlaku semena mena terhadap guru seperti kasus ibu supriyadi
Mat Siang,..Mkasih bwt semuanya..
Saya sangat berapresiasi sekali dengan adanya webinar menyangkut kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah,yang mana seringkali terjadi kekerasan-kekerasan yang di alami oleh anak-anak,juga guru,..bahkan adanya perundungan.Ini yang perlu diperhatikan,..bahkan bila perlu adanya Undang-undangnya.
Saya sangat mengapresiasi dan tertarik materi ini
Saya memberikan apresiasi atas pemerintah terkait peraturan perlindungan warga sekolah baik guru dan siswa.akan tetapi tidak berhenti disini,perlu disosialisaikan kepada masyarakat umum dan orangtua/wali agar tidak terjadi salah paham dengan guru.karena kebanyakan orang tua wali murid menggunakan peraturan perlindungan anak untuk mengintidasi guru, bila guru mendisiplinkan siswa.Terima kasih.
Kita sadari atau tidak, perundungan dan kekerasan terhadap anak di sekolah adalah keteledoran kita. Karena guru terlalu sibuk terhadap tugas tugas administrasi sehingga pengawasan terhadap anak kurang. Guru telah kehilangan marwahnya sebagai pengajar dan pendidik. 32 tahun saya jadi guru belum pernah ada kasus perundungan maupun kekerasan, kuncinya kita sebagai guru harus selalu dekat dengan anak didik kita baik di kelas maupun saat diluar kelas pada jam istirahat. Bahkan pada saat anak bermain pada jam istirahat saya ikut bermain agar bisa mengawasi anak anak. Saya jamin aman terkendali. Aku tak peduli apa itu kurikulum merdeka, atau guru penggerak preeet…..!
Sangat setuju karena dampak dari perundungan itu akan berbekas lama bisa berakibat traima bagi peserta didik
Pada dasarnya saya setuju dengan peraturan perlindungan warga sekolah teristimewa bagi anak-anak. Akan tetapi pemerintah juga melalui sosialisasi atau pelatihan harus ada penjelasan dan penekanan kepada orang tua murid karena terkadang perundungan dan kekerasan itu datangnya dari keluarga.
sangat menginspirasi sekalii ..
terimakasih atas pemberian materinya yang sangat bagus dan menarik.
Sangat setujui, semoga program ini dapat dilaksanakan dengan baik