Mendikbudristek Nadiem Meluncurkan PPKSP Merdeka Belajar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah secara resmi mengumumkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25.
Menghadirkan Perlindungan Terhadap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Permendikbudristek PPKSP menjadi payung hukum yang berlaku untuk semua anggota komunitas sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk dengan tegas mengatasi dan mencegah berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, tujuannya adalah memberikan bantuan kepada satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang mencakup kekerasan dalam bentuk online (daring), psikologis, dan lainnya, dengan berfokus pada perlindungan korban.
Melawan Kekerasan dengan Tegas dan Jelas
Mendikbudristek mengungkapkan bahwa upaya untuk merancang regulasi ini telah melibatkan berbagai pihak selama beberapa tahun, dan sekarang Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 siap di luncurkan. Ia menyampaikan hal ini saat acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 yang berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, pada Selasa (8/8/2023).
Mendorong Perlindungan Korban dengan Perspektif Pendidikan
Mendikbudristek menekankan bahwa Permendikbudristek PPKSP bertujuan melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi selama proses pendidikan, baik di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan.
Menegaskan Konformitas dengan Hukum Perlindungan Anak
Selain itu, Menteri Nadiem menjelaskan bahwa Permendikbudristek PPKSP adalah bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan melindungi anak-anak. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Menggantikan Regulasi Lama untuk Kepastian
Permendikbudristek PPKSP memberikan definisi yang jelas untuk berbagai jenis kekerasan seperti fisik, psikologis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi, untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan. Selain itu, peraturan ini melarang kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain sebagainya.
Baca Artikel Nadiem Makarim Meluncurkan PPKSP Merdeka Belajar Episode 25 Kemenag Mempercepat Pencairan Tunjangan Profesi Guru (PAI) RUU ASN yang Memanas! Pemerintah Tolak Single Salary
Permendikbudristek PPKSP juga mengatur tata cara pencegahan dan penanganan kekerasan yang mendukung pemulihan korban, serta mewajibkan satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), sementara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di minta untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Mekanisme Pencegahan dan Penanganan yang Efektif
Mendikbudristek menekankan pentingnya pembentukan TPPK dan Satuan Tugas dalam waktu 6 hingga 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, sehingga kekerasan di satuan pendidikan dapat segera di atasi. Dalam kasus pelaporan kekerasan, kedua kelompok kerja ini harus menjalankan proses penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban. Sanksi administratif akan diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan pendekatan edukatif serta tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.
Angka Kekerasan dalam Data: Sebuah Panggilan Tindakan
Hasil survei Asesmen Nasional 2022 menunjukkan bahwa sekitar 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen berisiko mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen berpotensi mengalami perundungan. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2021 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR, KPPPA) mencatat bahwa 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 hingga 17 tahun mengaku telah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Comments 2