RUU ASN yang Memanas! Pemerintah Tolak Single Salary
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang dibahas oleh pemerintah Indonesia memiliki potensi untuk mengubah sistem penggajian PNS dengan menerapkan sistem penggajian tunggal, yang sering di sebut sebagai “single salary.” Meskipun konsep ini muncul sebagai salah satu inisiatif dalam reformasi birokrasi, ada sejumlah hambatan yang membuat pemerintah ragu untuk meloloskan aturan penggajian tunggal ini, terutama berkaitan dengan beban keuangan negara.
Menghapus Tunjangan, Meningkatkan Gaji Pokok
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, menjelaskan bahwa konsep sistem “single salary.”akan menghapus sejumlah tunjangan yang biasanya di berikan kepada PNS, menggantinya dengan peningkatan gaji pokok. Tunjangan seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya akan di gabungkan ke dalam gaji pokok. Namun, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional akan tetap di atur secara terpisah seperti yang berlaku saat ini.
Menangani Ketidakmerataan Gaji Pokok PNS
Alasan di balik pengenalan sistem penggajian tunggal adalah untuk mengatasi ketidakmerataan dalam gaji pokok PNS. Saat ini, gaji pokok PNS bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4,5 juta per bulan, dengan perbedaan yang tidak terlalu signifikan. Karena perbedaan gaji yang tidak begitu besar, PNS mungkin tidak merasa termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka agar bisa naik ke golongan yang lebih tinggi.
Update terbaru berita seputar
Single Salary, Apa Untung Ruginya Bagi PNS dan Bagi Negara?
Nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pasca 2024
Kendala Keuangan Negara yang Menyulitkan Penerapan
Azwar berpendapat idealnya perbedaan gaji pokok antara PNS terendah dan tertinggi harus sepuluh kali lipat, seperti contohnya gaji terendah Rp 1,5 juta dan gaji tertinggi Rp 15 juta. Meski demikian, penerapan langsungnya dianggap tidak mungkin karena berpotensi memberikan beban keuangan yang sangat besar pada negara. Selain itu, kenaikan drastis dalam gaji pokok juga akan berdampak pada kewajiban negara dalam membayar tunjangan pensiun PNS, yang saat ini mencapai Rp 60 triliun per tahun. Oleh karena itu, meskipun konsep penggajian tunggal memiliki potensi perbaikan, peluang
penerapannya tampaknya tipis.
Pengawasan Kinerja PNS melalui LAKIP
Menteri Azwar juga menekankan pentingnya pemantauan dan pengawasan kinerja PNS. Salah satu alat pengawasan yang akan menggunakan adalah Laporan Analisis Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Sayangnya, belum semua instansi daerah mengirimkan LAKIP mereka ke Kementerian PAN-RB.
Dalam LAKIP, salah satu aspek yang penting adalah perencanaan kinerja di seluruh instansi pusat dan daerah. Perencanaan ini memiliki bobot besar, mencapai 30 persen, sehingga harus mengimplementasikan dengan baik. Azwar juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada merencanakan berbagai kegiatan atau program, tetapi juga memastikan bahwa hasilnya dapat diukur, sehingga tujuan seperti pengentasan kemiskinan dapat tercapai dengan lebih efektif.
Reformasi Birokrasi untuk Meningkatkan Efisiensi
Dengan demikian, RUU ASN dan konsep penggajian tunggal menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk merampingkan birokrasi, meningkatkan kinerja PNS, dan memastikan penggunaan sumber daya publik yang lebih efisien. Meskipun ada beberapa hambatan yang perlu di atasi, reformasi ini memiliki potensi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Saya setuju dengan program itu karena dapat memotivasi kinerja semua personil lembaga dan memicu prestasi lembaga