Panduan Pengisian SKP di E-Kinerja Langkah Demi Langkah
Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan hal penting dalam menjalani karier di sektor pelayanan publik. E-Kinerja adalah platform yang di gunakan oleh banyak instansi pemerintah untuk memudahkan pegawai dalam pengisian dan pemantauan SKP mereka. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk mengisi SKP di E-Kinerja.
Langkah 1: Akses E-Kinerja
Langkah pertama adalah membuka E-Kinerja dengan mengetikkan alamat kinerja.bkn.go.id di peramban web Anda. Pastikan Anda telah memiliki username dan password yang di berikan oleh My SAPK.
Langkah 2: Perbarui Profil Anda
Setelah berhasil login, Anda akan melihat berbagai menu di sebelah kiri. Mulailah dengan mengklik “Profil”. Kemudian, klik “Data Pribadi” dan lakukan “Edit Profil”. Isi dengan informasi yang diperlukan, termasuk jabatan dan golongan ruang Anda.
Langkah 3: Data Atasan
Pastikan bahwa data atasan Anda sudah terisi dengan benar. Jika sebelumnya kosong, pastikan Anda mengisi dengan informasi yang sesuai.
Baca juga : Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan IV Raih Keuntungan Besar, Sedangkan Golongan I-III Terbatas
Langkah 4: Pengisian SKP
Setelah profil diperbarui, klik menu “SKP” di bawahnya. Klik “Tambah SKP” yang terletak di pojok kanan atas. Isi periode awal dan periode akhir SKP Anda (misalnya: 2 Januari 2023 – 31 Desember 2023) dan pilih pendekatan yang sesuai (misalnya: kuantitatif).
Langkah 5: Rencana Hasil Kerja (RHK)
Klik “Detil SKP” dan tambahkan “Rencana Hasil Kerja (RHK)”. Isi kolom atas dengan “Rencana Hasil Kerja Atasan yang Diintervensi (RHK)” sesuai dengan SKP yang telah Anda buat. Pilih jenis “Utama” dan isi rencana hasil kerja Anda di kolom bawah. Ulangi proses ini jika ada RHK lain yang perlu Anda tambahkan.
Langkah 6: Indikator Kinerja
Tambahkan indikator kinerja dengan mengklik “Tambah Indikator”. Isi kuantitas, kualitas, dan waktu sesuai dengan SKP yang telah Anda buat. Klik “OK” untuk setiap indikator yang Anda tambahkan.
Langkah 7: Lampiran dan Dukungan
Anda juga dapat menambahkan lampiran, dukungan, sumber daya, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi sesuai dengan kebutuhan SKP Anda. Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang ada.
Langkah 8: Verifikasi dan Ajukan SKP
Sebelum mengajukan SKP, periksa kembali semua data yang Anda masukkan. Ingatlah bahwa setelah mengajukan SKP, Anda tidak dapat mengeditnya lagi. Jika yakin, klik “Ajukan SKP”.
Langkah 9: Tunggu Persetujuan
Tunggu persetujuan dari atasan Anda. Sementara menunggu, Anda dapat menyiapkan bukti dukungan yang di perlukan. Pastikan bukti dukungan berupa file scan atau foto yang sudah tersimpan di Google Drive dengan link yang siap di unggah setelah SKP di setujui.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengisi SKP dengan lebih efisien melalui E-Kinerja. Pastikan untuk selalu memeriksa petunjuk resmi dari instansi Anda dan mengikuti prosedur yang berlaku. Semoga sukses dalam mencapai target kinerja Anda!
Download : BUKU PETUNJUK eKinerja 2023
Mohon di dafatarkan
Saya senang dengan acara SKP E-Kerja
Terima kasih
Setelah kita bergabung apa langkah seterusnya kita lakukan
Kenapa tidak mau terbuka aflikasi E kinerja 2023.Saya sudah gunakan usernaim dan pasword MY ASN, tapi masih tidak mau terbuka.
Selamat Malam Bapak /Ibu…ijin mau bertanya
ni……ada beberapa teman guru yg lupa paswordnya sehingga belum bisa login ni…kira2 solusinya apa…tetimakasih🙏
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh saya tidak bisa buka myasn jga lupa password jga🙏☺️
Sangat bagus
Sangat bagus terima kasih sangat membantu dalam pengisian SKP
Mudahan diberi terbaik untuk akan datang tentang PBM
Agar paham pembuatan skp
Sangat membantu
Ya
Secara keseluruhan penyampaian materi bagus
Assalamu Alaikum wr wb
Bagaimana pak kalau kepala sekolah saya sudah purna bakti awal Oktober 2023
Apakah tetap terbuka dan akum sudah lupa
Dan apakah saya e kinerjaku bisa saya kerja
Mohon petunjuk
Wassalam
Alhamdulillah. Cukup paham.
Terima kasih atas materinya
ijin bertanya ketika saya mengklik RHK ada kata kata” mohon maaf terjadi kesalahan pada aplikasi ” itu kenapa yah mohon penjelasanya
Saya guru smp, menurut admin skp untuk nilai capaian organisasi dinilai oleh siapa ?
Saya guru smp, menurut admin skp untuk nilai capaian organisasi dinilai oleh dinas pendidikan? Apa ini betul?
salam satu data
izin bertanya..
apakah ada dampak bagi SKP Guru tidak bisa dinilai jika SKP Kepala Sekolah masa periode nya 02 Januari- 30 Desember 2023, sementara masa periode Guru 01 Januari-31 Desember 2023?
Met sore, jika data siasn dengan e kinerja bkn tidak bisa sinkron karena data yang diisi tidak sesuai dengan sk Bupati yang ada, apakah bisa disetujui