Persetujuan RUU ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI
Pada Selasa (03/10), Sidang Paripurna DPR RI di bawah pimpinan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara resmi menyetujui RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apresiasi Terhadap Kontribusi dalam Penyusunan RUU ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dengan tulus berterima kasih kepada DPR dan khususnya Komisi II DPR atas kontribusi berharga mereka dalam penyusunan RUU ASN. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai elemen, termasuk DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, serta berbagai pemangku kepentingan yang telah ikut serta dalam memantau RUU ASN.
Penataan Tenaga Non-ASN dalam RUU ASN
Salah satu aspek penting dalam RUU ini adalah menciptakan kerangka hukum untuk mengatur tenaga non-ASN (honorer) yang berjumlah lebih dari 2,3 juta orang, mayoritas di antaranya bekerja di instansi daerah. Anas menekankan bahwa RUU ASN akan menjadi payung hukum yang memungkinkan penerapan prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN, yaitu menghindari PHK massal, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Baca juga :
Perlindungan dan Jaminan Bagi Tenaga Non-ASN
Anas menegaskan, “Lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN berada dalam situasi yang tidak pasti, dengan kemungkinan kehilangan pekerjaan mereka pada November 2023. RUU ini menjamin agar mereka tetap aman dan terus bekerja. Kami mengambil langkah-langkah untuk memastikan mereka dapat melanjutkan aktivitas mereka.”
Perluasan Skema Kerja Melalui PPPK
Anas juga mengungkapkan bahwa RUU ini akan membuka peluang untuk perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja (PPPK), dan rincian lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Menjaga Pendapatan Tenaga Non-ASN
Dia menekankan bahwa salah satu prinsip penting dalam peraturan tersebut adalah menjaga agar pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini tidak akan mengalami penurunan. Anas menganggap kontribusi tenaga non-ASN sangat berarti dalam pemerintahan, dan pemerintah serta DPR telah berkomitmen untuk memastikan bahwa pendapatan mereka tetap stabil selama proses penataan.
Penataan Tanpa Beban Fiskal Tambahan
Sementara itu, Anas juga menyoroti bahwa pemerintah merancang penataan ini tanpa menimbulkan beban fiskal tambahan yang signifikan bagi pemerintah.
Baca juga : Kabar Baik untuk PNS Kenaikan Gaji dan Tunjangan Baru
Full Senyum! Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023
Comments 2