Pemerintah resmi menghapus pegawai honorer di seluruh instansi pemerintah pada tahun 2024. Selanjutnya, pemerintah juga melarang seluruh instansi pemerintah untuk merekrut tenaga homorer baru.
Peraturan tersebut berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Penolakan PHK Massal, Angin Segar bagi Tenaga Honorer RUU ASN Terbaru
Peraturan tersebut juga menyebutkan, bahwa pegawai honorer harus ditata. Kemudian proses penataan tersebut dibatasi hingga bulan Desember 2024.
Di dalam pasal 66 disebutkan, bahwa, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya.”
Kemudian tentang pelarangan pengangkatan pegawai honorer baru diatur dalam pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 berdasarkan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022. Namun rencana itu dibatalkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan alasan batalnya penghapusan tenaga honorer pada tahun ini disebabkan karena adanya pola rekrutmen, khususnya di pemerintah daerah yang masih belum berkualitas.
Baca juga: Pintu Terbuka Bagi Honorer untuk Menjadi PNS: Hanya Satu Contoh yang Diberikan oleh Menteri Anas
Anas melanjutkan, bahwa pemimpin daerah ataupun gubernur tidak bisa dilarang sepenuhnya untuk mengangkat pegawai honorer. Sekalipun ada kebijakan dari pusat, para pemimpin daerah ataupun gubernur selalu menemukan cara untuk merekrut pegawai honorer.
Oleh karena itu, pemerintah pusat lebih memilih jalan dengan membuka ruang seleksi rekrutmen untuk tenaga ASN, baik PNS ataupun PPPK secara resmi berbasis kompetensi.
Apapun kebijakan pemerintah agr selalu di pertimbangkan dari beberapa sisii dan dampak. Yg ditumbulkan oleh kebijakan tsb
Menghapus tenaga honorer, kami sangat setuju,namun diharapkan pemerintah bisa mengakomodir semua personil yang dibutuhkan dari setiap lembaga sehingga tidak ada yang terlowong,dan berdampak pada fakumnya pelayanan
Menghapus guru honorer ok asalkan guru honorer yg masa kerja diatas 20 th ijasah SI linier terutama guru TK yg berijazah S1 PAUD segera diangkat menjadi PNS meskipun guru tersebut hanya menikmati menjadi PNS selama 5 th Semoga ada kebijakan dari pemerintah karena tak ada pejabat sukses tanpa dididik guru
Diperlukan adanya peraturan rekrutmen ASN secara rutin setiap tahun sebagai pengganti ASN yang pensiun
Subhaanallaah , , , Assalaamu,alaykum wrbb , , , setelah saya menyimak dari adanya pemberitaan tersebut tentang akan adanya kebijakankebijakan pemerintah yang tertera diatas , , saya pribadi mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT , , apabila semua permasalahan yang kita hadapi dinegara kita ini semoga kan adanya penyelesaian yang terselesaikan , , bagi kemelut yang kan selalu ada dihadapi kita pada saat saat ini dan semoga para petinggi kan selalu bisa untuk mengatasinya permadalahan yang selalu dihadapkan dengan berbagai dilema didalam negara yang kita cintai ini, , , Dan semoga Allah kan selalu membimbing kita ke jalanNya yang di RidzoiNya , , Aamiin yra , 🤲🏻♥️♥️♥️🙏🏻🙏🏻🙏🏻 trimakasih saya ucapkan kepada semua fihak yang selalu memberikan kesempatan ini kepada saya pribadi ntuk mengungkapkan sesuatu yang berkenaan dengan adanya di ruang lingkup ini , , Hapunteen , ,atas segala keterbatasan dan begitu sangatlah jauh dari kesempurnaan saya, ,Dan saya ucapkan banyak trima kasih , ,serta mohon maaf yang sebesar besarnya , ,karna atas kepapaan saya , , Wassalaamu,alaikum , wrbb , , 🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️
Menghapus honorer dengan ketentuan honorer yang ada di instansi itu diangkat PNS atau PPPK dan penempatan nya pun harus di instansi itu juga. Jangan sampai penempatannya tidak sesuai yang menyebabkan instansi itu menerima honorer baru lagi ..
Carut marut pengangkatan honorer tidak terlepas dari pengangkatan dan pemetaan tenaga ASN berdasarkan kebutuhan dlm suatu instansi, sbnrnya dlm satu sisi sangat diuntungkan adanya honorer menutupi kekurangan tenaga dan tentu mengurangi pengangguran walau dengan upah yg tdk sebanding. dgn harapan terangkat ASN dgn waktu lama pengabdian, terlepas dari kwalitasnya, namun saat ini sdh terfilter dgn kompetensi/ijasah syarat sebagai ASN.