• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

PNS Berpeluang Naik Pangkat Lebih Cepat, Ini Aturan Barunya

dumtara by dumtara
Oktober 30, 2023
6
PNS Berpeluang Naik Pangkat Lebih Cepat

PNS Berpeluang Naik Pangkat Lebih Cepat, Ini Aturan Barunya

Dalam waktu dekat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan dalam proses kenaikan pangkat mereka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan peraturan baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada Februari 2024. Di bawah ini adalah beberapa perubahan utama yang akan membawa dampak besar pada PNS.

Baca juga : November Puncak Kesejahteraan PNS dan Pensiunan Sri Mulyani Siap Bagikan Gaji

Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian Nasional (SIASN) sebagai Tulang Punggung

Salah satu aspek penting dari perubahan ini adalah pengenalan Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian Nasional (SIASN). Sistem ini akan memainkan peran utama dalam seluruh proses kenaikan pangkat PNS, mulai dari tahap pengusulan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat. Penggunaan SIASN membawa kemudahan dalam administrasi karena berbasis layanan digital, menghilangkan kebutuhan untuk proses manual dalam pembuatan SK kenaikan pangkat.

Baca juga : Transformasi Pembelajaran dengan ChatGPT, AR, dan Game Edukasi di Kurikulum Merdeka

Jadwal Naik Pangkat yang Diperluas

Selain itu, perubahan signifikan terjadi pada jadwal kenaikan pangkat PNS. Sebelumnya, kenaikan pangkat hanya terjadi pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Dengan perubahan skema menjadi 6 periode, kenaikan pangkat akan berlangsung pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Perluasan jadwal ini memberikan lebih banyak kesempatan bagi PNS untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam setahun.

Baca juga : Kabar Terbaru! PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 Telah Dibuka, Jadilah PNS yang Berkualitas!

Pengecekan Mandiri bagi PNS

BKN juga telah memperkenalkan layanan pengecekan mandiri bagi PNS melalui SIASN. Dengan layanan ini, PNS dapat memantau perkembangan usulan kenaikan pangkat mereka sendiri, termasuk proses dan statusnya. Ini berarti bahwa PNS memiliki lebih banyak kendali dalam proses kenaikan pangkat mereka dan membawa transparansi serta keterlibatan yang lebih besar.

Mendorong Efisiensi dalam Manajemen ASN

Perubahan ini sejalan dengan upaya BKN untuk mempercepat layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem berbagi yang efisien. Tujuan akhirnya adalah menciptakan satu data ASN yang terintegrasi, sesuai dengan visi pemerintah untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Mau Pelatihan dan Sertifikat Eksplorasi Implementasi Circle Time pada Anak Usia Dini

Akses Dokumen Resmi untuk Informasi Lebih Lanjut

Bagi PNS yang ingin memahami lebih dalam tentang aturan baru ini, BKN telah menyediakan dokumen resmi yang dapat di unduh untuk referensi lebih lanjut. Dengan perubahan ini, diharapkan proses kenaikan pangkat PNS akan menjadi lebih efisien dan mendukung perkembangan ASN di Indonesia. Dengan berbagai inovasi dan digitalisasi dalam administrasi kepegawaian, kenaikan pangkat PNS di Indonesia akan menjadi lebih lancar dan transparan, membantu perkembangan ASN di negara ini. Peraturan baru ini akan mulai berlaku pada Februari 2024.

7 Tunjangan Pada November 2023, Jadwal Pencairan dan Besaran yang Menggembirakan

Tags: Aturan BaruNaik PangkatPNSSIASN
Next Post
Peran Guru dan Orang Tua dalam Model Pembelajaran Kolaboratif

3 Contoh Penerapan Ideologi Terbuka dalam Dunia Pendidikan

Comments 6

  1. Anonim says:
    2 tahun ago

    Hanya administrasi yang terlalu banyak dilakukan dua kali secara manual dan digital ini yang memberatkan

    Balas
  2. FAEHUNI LAOLI,S.Pd says:
    2 tahun ago

    Mau nanya berapa tahun bisa naik pangkat?

    Balas
  3. Tirama Helendora Sihite says:
    2 tahun ago

    Harus lulus ukom dulukah baru bisa naik pangkat

    Balas
    • Herlina Samosir, S.Pd M Si says:
      2 tahun ago

      iya sesuai info yang saya dapat karena saya sudah aturan naik pangkat karena tidak ikut ukom, kenaikan pangkst saya jadi tertunda

      Balas
      • Anonim says:
        2 tahun ago

        Ukom untuk naik jabatan,bukan naik pangkat. Terkadang naik pangkat di sertai naik jabatan makanya harus mengikuti ukom
        Misal: IIID ke IVA,harus ukom krn pindah golongan.
        Terimakasih 🙏🏻

        Balas
  4. Anonim says:
    2 tahun ago

    Bagi pns fungsional guru kenapa harus ada sertifikat pendidik dulu baru bisa naik pangkat, sedangkan untuk mendapatkan sertifikat pendidik itu bertele2 belum lagi menunggu giliran, tes seleksi ppg juga nilainya tidak keluar, hanya keluar kata lulus tidak lulus kenapa tidak di perlihatkan data nilai seluruh yang tes seperti tes pns

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event