Jangan ragu untuk menjadi PPPK karena kesejahteraan telah diatur dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.
Kesejahteraan PPPK telah diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023.
Baca Juga : Pemerintah membuka pendaftaran CPNS 2024 dengan 2,3 juta kebutuhan, lengkap dengan informasi mengenai formasi, kisi-kisi soal, dan cara mendaftar!
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah undang-undang yang mengatur segala hal terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui undang-undang ini, pemerintah mengatur berbagai aspek terkait ASN, termasuk kesejahteraan dan hak-hak mereka. Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam UU tersebut adalah kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, PPPK seringkali memiliki kesejahteraan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, dengan adanya perubahan aturan tersebut, kini PPPK mendapatkan kesejahteraan yang sama dengan PNS. Ini merupakan kabar baik bagi PPPK, karena mereka akan mendapatkan perlakuan yang lebih adil dan setara dengan PNS.
Penting untuk dicatat bahwa kesejahteraan yang sama bagi PPPK dan PNS tidak hanya sekadar masalah finansial. Hal ini juga mencakup penghargaan dan pengakuan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik. Artinya, baik PNS maupun PPPK sekarang akan mendapatkan penghargaan dan pengakuan yang sama atas pekerjaan yang mereka lakukan.
Dengan demikian, bagi individu yang mempertimbangkan untuk menjadi PPPK, perubahan ini menjadi faktor yang mungkin dapat menghilangkan keraguan mereka. Kini, menjadi PPPK tidak lagi berarti mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam hal kesejahteraan dan pengakuan. Hal ini dapat mendorong lebih banyak orang untuk berkontribusi dalam pelayanan publik melalui jalur PPPK, sehingga meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan.
Berikut adalah penghargaan dan pengakuan yang akan diterima oleh PPPK sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023:
1. Penghasilan,
2. Penghargaan yang bersifat motivasi,
3. Tunjangan dan fasilitas,
4. Jaminan sosial,
5. Lingkungan kerja,
6. Pengembangan diri, dan
7. Bantuan hukum.
Dengan demikian, jangan ragu lagi untuk menjadi PPPK karena kesejahteraan PPPK telah diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Comments 2