Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditempatkan di daerah khusus berhak menerima tunjangan.
Tunjangan tersebut adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru PPPK yang benar-benar dilaksanakan di daerah khusus.
Tentunya harus ada bukti berupa surat keputusan mengajar bagi guru PPPK di satuan pendidikan di daerah khusus.
Gru PPPK yang ditugaskan di daerah khusus akan menerima izin khusus setiap bulan selama masa pengugasan mereka.
Pemberian izin khusus bagi guru PPPK telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Oleh karena itu, yang ditempatkan di daerah khusus perlu memenuhi beberapa persyaratan agar dapat menerima izin khusus tersebut.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru PPPK yang ditempatkan di daerah khusus.
– Memiliki status sebagai guru PPPK di bawah binaan Kementerian.
– Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
– Mematuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
– Memiliki NUPTK.
– Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan di daerah khusus, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Perlu diketahui, tunjangan diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan melalui rekening bank penerima.
Tunjangan khusus tersebut diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun pemberian tunjangan khusus dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Penyaluran izin dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Itulah persyaratan yang harus dipenuhi agar izin khusus mereka dapat membayar.
Comments 1