UU ASN No 20 Tahun 2023 telah disahkan, sehingga PPPK sekarang resmi mendapatkan uang pensiun.
PPPK patut bersyukur, karena dengan disahkannya UU ASN No. 20 tahun 2023, hak pensiun juga diperoleh oleh PPPK.
Sejak disahkan UU ASN No. 20 tahun 2023 oleh DPR RI dan KemenPANRB, uang pensiun menjadi hak bagi PPPK juga, tidak hanya PNS.
Pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Jokowi menetapkan UU ASN No. 20 tahun 2023.
Salah satu kesepakatan yang dibangun antara Pemerintah dan DPR RI saat menyusun UU ASN No. 20 tahun 2023 adalah memberikan jaminan pensiun kepada PPPK.
Sebelumnya, uang pensiun hanya diperuntukkan bagi PNS dan dikelola oleh PT Taspen.
Jaminan pensiun untuk PPPK termasuk dalam salah satu dari lima jaminan sosial yang ada.
Perlu diketahui bahwa UU ASN No. 20 tahun 2023 menyediakan lima jaminan sosial bagi PPPK.
– Jaminan Pensiun;
– Jaminan Hari Tua;
– Jaminan Kematian;
– Jaminan Kecelakaan Kerja;
– Jaminan kesehatan.
Saat ini, uang pensiun belum dapat diberikan kepada PPPK karena jaminan tersebut masih perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana turunan dari UU ASN No. 20 tahun 2023.
“Penerapan UU ASN No. 20 tahun 2023 masih menunggu Peraturan Pemerintah yang akan menjadi panduan pelaksanaannya,” seperti yang ditulis di Instagram @taspen pada tanggal 25 Januari 2024.
“Taspen masih menunggu petunjuk dari Pemerintah sebagai penerbit kebijakan UU tersebut,” seperti yang ditambahkan oleh @taspen.
Demikianlah informasi mengenai PPPK yang memperoleh uang pensiun sesuai dengan UU ASN No. 20 tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat.
Comments 2