Bersertifikasi – Selain guru bersertifikasi, pemerintah juga memberikan dua tambahan penghasilan kepada para guru.
Pemerintah akan memberikan bonus kepada guru yang sudah mendapat sertifikasi pendidikan.
Hanya guru yang telah memenuhi syarat khusus, seperti memiliki sertifikat pendidik, yang bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tidak perlu cemas karena pemerintah menawarkan dua jenis tunjangan alternatif yang dapat mereka peroleh.
Pemerintah telah menetapkan aturan terkait tunjangan bagi guru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2023.
Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia berhak mendapatkan tiga jenis tunjangan yang telah ditetapkan.
– Tunjangan profesi atau sertifikasi
– Tunjangan khusus
– Tambahan penghasilan
Setiap jenis tunjangan ini dapat diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, seorang guru harus memenuhi syarat khusus dengan memiliki sertifikat pendidik.
Namun, untuk dua tunjangan lainnya, guru tidak diwajibkan memiliki sertifikat pendidik.
Untuk dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan profesi atau sertifikasi serta tunjangan khusus, keduanya diberikan dalam jumlah setara dengan satu kali gaji pokok.
Pembayaran akan dilakukan setiap bulan, namun akan disalurkan secara berkala setiap tiga bulan.
Untuk tambahan penghasilan, guru penerima harus memenuhi persyaratan, termasuk memenuhi beban kerja.
Besarannya adalah Rp 250 ribu per bulan dan disalurkan tiap tiga bulan selama satu tahun anggaran.
Kebijakan tentang pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan kepada guru bertujuan untuk memotivasi mereka agar lebih bersemangat dalam menjalankan tugas mereka.
Demikianlah penjelasan mengenai tunjangan dan tambahan penghasilan yang disediakan pemerintah untuk para guru.