Proyeksi penyelesaian PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah April 2024. Mardani Ali akan menjelaskan skema pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Honorer akan didukung oleh payung hukum setelah disahkannya PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Menurut proyeksi Mardani Ali, anggota Komisi II DPR, PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 akan selesai pada April 2024.
Sebelum disahkannya PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023, Mardani Ali menjelaskan tentang skema pengangkatan honorer menjadi PPPK, baik full-time maupun part-time.
Sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya, solusi untuk masalah honorer adalah dengan mengubah statusnya menjadi PPPK.
Dalam penyelesaian permasalahan honorer, terdapat dua kriteria pengangkatan menjadi PPPK: PPPK full-time dan PPPK part-time.
Dari total 2,3 juta honorer yang telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tersisa 1,7 juta honorer yang perlu diselesaikan.
Pemerintah berhasil mengangkat 600 ribu honorer menjadi PPPK.
Dari 1,7 juta honorer yang tersisa, mereka diimbau untuk mengikuti seleksi CASN 2024 sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Seleksi untuk honorer pada CASN 2024 akan menggunakan sistem peringkat daripada passing grade.
Bagi honorer yang tidak lolos seleksi CASN 2024, tidak perlu cemas.
Pemerintah tetap akan menyelesaikan masalah honorer sebelum batas waktu terakhir pada Desember 2024.
Batas waktu penyelesaian permasalahan honorer telah ditetapkan dalam UU ASN No 20 Tahun 2024.
Honorer yang tidak lolos seleksi CASN 2024 akan diangkat menjadi PPPK part time secara bertahap.
Honorer yang diangkat menjadi PPPK part time akan diupayakan agar tidak mengalami pengurangan pendapatan mereka.
Mereka juga memiliki peluang besar untuk beralih menjadi PPPK full time.
Semua rincian skema pengangkatan honorer menjadi PPPK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023.
Hal bisa menjadi pegangan kami para tenaga honorer ialah SK pusat terkait penerbitan SK permanen
Adakah terbitan SK permanen buat tenaga honorium