Entah suka atau tidak, status PNS telah dihapuskan tahun ini! Dan kini digantikan oleh…
Kini, minat masyarakat terhadap status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap tinggi dan stabil.
Ketertarikan ini terkait erat dengan besarnya gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh para PNS.
Setiap tahun, ratusan ribu orang bersaing untuk mendapatkan jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga : Perubahan baru! Untuk memperoleh izin guru sertifikasi, kini diperlukan lampiran satu sertifikat pelatihan.
Beberapa peserta berhenti di tengah jalan, mereka harus mencoba lagi pada seleksi tahun depan.
Para PNS yang sukses menikmati penghargaan dan gaji tinggi sebagai imbalan atas kerja keras mereka.
Baru-baru ini, pemerintah meningkatkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen sebagai langkah peningkatan kesejahteraan.
Sehingga, PNS pada golongan tertinggi dapat meraih gaji pokok hingga mencapai Rp6,3 juta per bulan.
Namun ternyata ada kabar mengejutkan bagi PNS dan calon PNS dengan diterbitkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Sebagai hasilnya, penghapusan status PNS di instansi pusat dan daerah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penghapusan status PNS di instansi pusat dan daerah tertuang dalam pasal 72 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Menurut ketentuan, setelah UU ASN berlaku pada Desember 2024, status PNS di tingkat pusat dan daerah akan dihapus.
Namun, tidak perlu khawatir. Pemerintah hanya menghapus istilah “PNS” dan menggantinya dengan “Pegawai ASN”.
“Mulai berlaku UU ini, PNS Pusat dan Daerah disebut sebagai ASN Pegawai,” begitu bunyi pasal tersebut.
Artinya, status PNS pusat dan daerah tetap menjadi Aparatur Sipil Negara, namun istilahnya diganti menjadi ASN Pegawai.