Guru ASN Tak Perlu Cemas, Hanya Beberapa Poin dalam PMM yang Wajib Diisi, Ayo, Mari Simak Penjelasannya
Kehadiran Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah mencuri perhatian para pelaku pendidikan di Indonesia sejak awal tahun 2024.
Guru dan Kepala Sekolah ASN harus melengkapi pengelolaan kinerja yang ada di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Wajib dilakukan karena PMM telah terhubung langsung dengan sistem e-kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan begitu, guru dan kepala sekolah ASN hanya perlu mengisi data di PMM karena informasi yang tercatat di PMM secara teratur akan otomatis disalurkan ke e-kinerja BKN.
Diharapkan langkah tersebut dapat merampingkan tugas administrasi bagi guru dan kepala sekolah ASN, sehingga mereka dapat lebih fokus pada kegiatan lainnya.
Guru memberikan pendidikan dan membimbing siswa untuk karakter positif dengan dukungan dan motivasi.
Dalam PMM, guru dan kepala sekolah ASN sekarang hanya perlu fokus pada pengelolaan kinerja.
Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas oleh Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, melalui Surat Edaran Nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tanggal 2 Februari 2024, yang mengatur tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Fitur-fitur lain dalam PMM tidak diwajibkan, namun diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan kualitas kinerja.
Fitur-fitur dalam PMM tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja, tetapi juga diharapkan dapat secara berkesinambungan meningkatkan kompetensi guru.
Dengan memanfaatkan fitur-fitur PMM secara maksimal, guru dapat menjelajahi pengalaman baru dan terus mengembangkan kompetensi mereka untuk meningkatkan kemampuan.
Kehadiran PMM sebagai platform pendidikan baru diharapkan dapat memberikan warna baru dan meningkatkan kompetensi guru di Indonesia.