Pemerintah memperkenalkan satu persyaratan tambahan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, sehingga total ada 9 syarat yang harus dipenuhi.
Pemerintah memberikan insentif tambahan kepada guru yang telah memperoleh sertifikasi dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru bersertifikasi sebagai penghormatan atas keprofesionalitasannya yang telah ditunjukkan.
Setiap bulan, guru yang telah bersertifikasi berhak menerima tambahan penghasilan sebesar gaji pokok mereka sebagai tunjangan profesi.
Tunjangan profesi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi para guru yang telah bersertifikasi.
Dengan demikian, guru bersertifikasi dapat meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok, guru bersertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Pemerintah bahkan menambahkan persyaratan tambahan bagi guru bersertifikasi agar dapat memperoleh tunjangan profesi ini.
Salah satu syarat tambahan adalah guru harus memiliki sertifikat pelatihan, workshop, atau seminar yang setara dengan 20 JP.
Guru bersertifikasi dapat memperoleh sertifikat tersebut melalui partisipasi dalam berbagai pelatihan baik secara daring maupun tatap muka.
Persyaratan tambahan ini telah resmi diatur oleh pemerintah melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023.
Dengan penambahan satu syarat, maka jumlah total syarat yang harus dipenuhi oleh guru bersertifikasi menjadi 13 agar dapat memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok.
Berikut adalah rinciannya!
1. Menyertakan minimal gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dalam kualifikasi akademik.
2. Memperlihatkan sertifikat pendidik yang sudah terdaftar dengan satu Nomor Registrasi Guru (NRG).
3. Menyertakan hasil penilaian kinerja guru (PKG).
4. Aktif mengikuti setidaknya satu kegiatan pengembangan diri dalam satu semester yang tercatat dalam sistem SIMPATIKA.
5. Memiliki status sebagai guru ASN (Aparatur Sipil Negara).
6. Menyertakan Surat Keputusan Mutasi Terakhir (SKMT) dan Surat Keputusan Beban Kerja (SKBK).
7. Tidak memiliki keterikatan sebagai pegawai tetap di instansi lain.
8. Tidak melakukan penugasan ganda dalam lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
9. Pengembangan diri guru dibuktikan dengan sertifikat pelatihan setara dengan 20 JP.
Syarat-syarat ini hanya berlaku bagi guru ASN yang terdaftar di bawah Kementerian Agama atau Kemenag.
Sementara itu, bagi guru ASN di bawah Kementerian Pendidikan, tidak ada persyaratan tambahan karena masih mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Inilah pembaruan terbaru yang perlu diketahui oleh guru bersertifikasi agar dapat memperoleh tunjangan profesi pada tahun 2024.
Comments 2