• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Kemdikbud resmi menaikkan tunjangan sertifikasi guru; tidak memenuhi syarat, tidak akan membayar.

Syahrul by Syahrul
Februari 20, 2024
1
Kemdikbud resmi menaikkan tunjangan sertifikasi guru; tidak memenuhi syarat, tidak akan membayar.

Kemdikbud resmi menaikkan tunjangan sertifikasi guru; tidak memenuhi syarat, tidak akan membayar.

Kemdikbud secara resmi meningkatkan tunjangan sertifikasi bagi guru ASN.

Dalam konteks ini, tingkat kenaikan izin sertifikasi guru merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 tentang gaji PNS.

Dengan kenaikan gaji PNS, izin sertifikasi guru diharapkan juga akan naik seiringnya.

Baca Juga: Pemerintah memperkenalkan satu persyaratan tambahan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, sehingga total ada 9 syarat yang harus dipenuhi.

Sebagai hasilnya, tunjangan sertifikasi guru disesuaikan dengan gaji pokok PNS yang diterima.

Agar izin sertifikasi guru dapat dikeluarkan, para guru perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah hal-hal atau persyaratan untuk pencairan izin sertifikasi guru sesuai dengan Permendikbud No 45 Tahun 2023:

1. Memegang sertifikat pendidik yang sah;

2. Menjadi Guru ASN di wilayah di bawah naungan Kementerian;

http://Baca Juga: https://calakpendidikan.com/2024/02/20/guru-asn-tak-perlu-cemas-hanya-beberapa-poin-dalam-pmm-yang-wajib-diisi-ayo-mari-simak-penjelasannya/

3. Mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar di Dapodik;

4. Wajib memiliki Nomor Registrasi Guru yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan.

5. Penugasan untuk mengajar atau membimbing siswa harus sesuai dengan spesifikasi dalam Sertifikat Pendidik, dengan proses yang dijalankan melalui surat keputusan pengajaran.

6. Pemaparan beban kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

7. Mendapat penilaian kinerja minimal dengan predikat “Baik”;

8. Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai dengan ketentuan rombongan belajar yang berlaku untuk satuan pendidikan tersebut;

9. Selanjutnya, Tidak boleh memiliki status sebagai pegawai tetap di instansi lain dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Inilah informasi mengenai kriteria pencairan izin sertifikasi bagi para guru.

Tags: BacaGurukemendikbudTunjanganTunjangan GuruTunjangan sertifikasi
Next Post
Informasi terbaru dari BKN: Kini, PNS dapat terus bekerja hingga mencapai usia 65 tahun sebelum memasuki masa pensiun! 

Informasi terbaru dari BKN: Kini, PNS dapat terus bekerja hingga mencapai usia 65 tahun sebelum memasuki masa pensiun! 

Comments 1

  1. Ping-balik: Informasi terbaru dari BKN: Kini, PNS dapat terus bekerja hingga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event