Informasi Terbaru: Aturan Tentang THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Segera Dirilis oleh Menteri Keuangan
Informasi mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera diperbarui!
Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS sedang berlangsung.
Sri Mulyani telah memulai persiapan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 agar dapat disalurkan kepada PNS sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca Juga: Pemerintah akan menyalurkan gaji PPPK baru pada bulan Maret 2024, yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap perkiraan pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun 2024.
Sesuai tradisi sebelumnya, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan dilakukan 10 hari sebelum Lebaran.
Memberikan kepastian kepada para PNS yang kini tinggal menantikan saat pencairan dengan sabar.
“Kami harus memulai proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sekarang agar dapat dieksekusi tepat waktu, yaitu biasanya 10 hari sebelum Lebaran. Persiapan untuk itu telah dimulai, dan kami telah melaporkannya kepada Presiden,” ujar Menkeu seperti dilansir oleh Klik Pendidikan dari situs web resmi Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Sri Mulyani belum mengungkapkan besaran pasti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2024.
Meskipun demikian, jika kita melihat ke Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Kita bisa melihat komponen-komponen yang terdapat dalam THR dan gaji ke-13.
Berikut adalah komponen-komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunnjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– 50% (lima puluh persen) dari tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk THR dan gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunnjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tambahan penghasilan hingga 50% (lima puluh persen).
Untuk mengetahui secara pasti berapa jumlahnya.
Kita perlu menunggu rilis resmi aturan terbaru dari Menteri Keuangan yang diperkirakan akan keluar pada awal bulan Ramadhan.