Perhatian bagi PPPK! Ini Dia Periode Masa Kerja yang Ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
PPPK, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja dan bertugas untuk jangka waktu tertentu.
Durasi perjanjian kerja setiap pegawai PPPK disesuaikan dengan tingkat jabatannya, baik di lembaga pemerintah pusat maupun daerah.
Masa perjanjian kerja terpendek bagi P3K adalah selama satu tahun.
Namun dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh PPPK.
Dalam lampiran ini, terdapat penjelasan rinci mengenai masa perjanjian kerja PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dengan syarat-syaratnya sebagai berikut:
– Durasi perjanjian kerja untuk P3K minimal adalah satu tahun, dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta penilaian kinerja.
– Proses perpanjangan perjanjian kerja bergantung pada penilaian kinerja, kecocokan kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
– Perpanjangan masa perjanjian kerja untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diisi oleh Non PNS memerlukan persetujuan dari PPK dan koordinasi dengan KASN.
– Ketika perpanjangan masa kerja P3K dilakukan, PPK harus mengirimkan salinan surat keputusan perpanjangan kepada Kepala BKN.
– Durasi maksimal perpanjangan masa kerja bagi PPPK yang menempati posisi JPT utama dan JPT madya tertentu adalah lima tahun.
Rincian lebih lanjut mengenai masa perjanjian kerja P3K diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri terkait.
Selanjutnya, perlu dicatat bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menghentikan masa perjanjian kerja jika:
– Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
– Meninggal dunia.
– Permintaan dari pihak yang bersangkutan.
– Kebijakan pemerintah tentang restrukturisasi organisasi yang mengakibatkan pengurangan P3K.
– Ketidakmampuan jasmani dan/atau rohani yang menghambat pelaksanaan tugas sesuai perjanjian kerja.
Dengan demikian, inilah penjelasan mengenai masa perjanjian kerja PPPK yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi Anda.