Daftar tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK memang menjadi sorotan. Namun, benarkah mereka bisa lolos tanpa tes?
Dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, tenagaa honorer mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Proses prioritas pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dilakukan setelah mengidentifikasi banyaknya tenaga honorer di berbagai wilayah.
Keputusan untuk memprioritaskan pengangkatan tenagaa honorer menjadi PPPK.
Diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah ketidakpastian nasib tenaga honorer yang sebelumnya menghadapi ancaman PHK secara besar-besaran.
Pengutamaan pengangkatan tenaga honnorer menjadi PPPK sejalan dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023.
yang akan mengubah status mereka menjadi PPPK sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah untuk memprioritaskan pengangkatan tenaaga honorer menjadi PPPK bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan kepada mereka yang sebelumnya tidak memiliki jaminan pekerjaan dan berisiko di-PHK, bahkan sulit untuk kembali bekerja.
Sebelum disahkan UU Nomor 20 Tahun 2023, nasib para tenagaa honorer menjadi perhatian utama pemerintah karena mereka tidak memiliki kepastian dalam pekerjaan mereka.
Dengan demikian, penerbitan UU Nomor 20 Tahun 2023 dianggap sebagai langkah penyelamatan bagi para teenaga honorer, yang dinantikan dengan penuh harapan.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, diatur bahwa penataan status tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada bulan Desember tahun 2024.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak-hak mereka yang selama ini terpinggirkan.
Menteri PanRb, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa prioritas dalam pengangkatan PPPK 2024 diberikan kepada kategori tenaga honorrer seperti guru, kesehatan, dan teknis.
Formasi PPPK Instansi Pusat
Pemerintah telah menyiapkan total 281.969 formasi pusat yang akan ditempatkan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Formasi PPPK Pemerintah Daaerah
– Untuk tenaga guru, ada sebanyak 419.146 formasi.
– Tenaga kesehatan disediakan sejumlah 417.196 formasi.
– Sementara untuk tenaga teknis, tersedia sebanyak 547.416 formasi.
Meskipun memiliki prioritas, tenaga honorer tidak secara otomatis menjadi PPPK.
Mereka harus melewati tahapan tes atau seleksi calon PPPK.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga honorer tersebut memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Selain itu, melalui skema tes atau seleksi, tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK juga harus melewati tahap verifikasi dan validasi data di BKN.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kehidupan tenaga honnorer yang diangkat menjadi ASN dapat meningkat menjadi lebih profesional, berkualitas, dan dapat dipercaya.