Kemendikbudristek mempermudah persyaratan bagi guru non-sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik tanpa harus mengikuti PPG.
Kemendikbudristek telah mengumumkan persyaratan bagi guru non-sertifikasi yang ingin memperoleh sertifikat pendidik.
Adakah peluang bagi guru non-sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik tanpa harus mengikuti PPG?
Kemendikbudristek telah mengimplementasikan program PPG yang ditujukan bagi para guru berstatus lulusan sarjana atau sarjana terapan.
Guru dalam jabatan adalah mereka yang telah mengajar di lembaga pendidikan di bawah kementerian atau pemerintahan daerah.
Meskipun demikian, lulus PPG merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, sebagaimana diatur dalam peraturan Kemendikbudristek.
Sementara untuk guru non sertifikasi, syarat untuk memperoleh sertifikat pendidik diatur dalam Permendikbudristek No. 54 Tahun 2022.
Selanjutnya, dalam peraturan tersebut dijelaskan tata cara perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Berikut adalah syarat untuk penerimaan PPG dalam jabatan:
1. Tetap aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir;
2. Memiliki gelar D-IV atau S1 dalam pendidikan;
3. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi.
4. Usia maksimal 58 tahun pada tahun berjalan;
5. Kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
6. Bersih dari penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Berkelakuan baik;
8. Terdaftar dalam sistem Dapodik.
Selanjutnya, proses untuk guru non sertifikasi juga terdiri dari tiga tahap yang jelas, yaitu pendaftaran, seleksi administrasi dan akademik, serta pengumuman kelulusan.
Itulah syarat yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek untuk guru non sertifikasi.
Comments 1