Menurut peraturan baru, Menteri Nadiem Makarim mengumumkan bahwa guru non-sertifikasi akan mendapatkan tambahan penghasilan hingga Rp…
Guru non-sertifikasi mendapat kabar gembira! Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menetapkan bahwa mereka berhak menerima tunjangan bulanan sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Tunjangan ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan di samping gaji pokok mereka.
Keputusan ini telah menimbulkan kebahagiaan dan penghargaan bagi para guru non-sertifikasi.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan dengan jelas bahwa guru non-sertifikasi berhak menerima tunjangan setiap bulan.
Tunjangan untuk guru non-sertifikasi ini disalurkan dalam bentuk tambahan penghasilan (tamsil), yang akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing guru.
Tambahan penghasilan ini mencapai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Untuk memenuhi syarat menerima tambahan penghasilan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
– Belum memiliki sertifikat pendidik
– Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
– Memiliki NUPTK
– Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik di satuan pendidikan
– Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan
– Terdaftar secara aktif dalam Dapodik
Tambahan penghasilan tersebut akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran, sehingga setiap tiga bulan, guru non-sertifikasi akan menerima total Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Penyaluran tambahan penghasilan ini akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan para guru non-sertifikasi di seluruh Indonesia.
Langkah ini merupakan upaya positif dalam mengadvokasi hak-hak para pendidik, serta memperkuat sistem pendidikan di tanah air.
Semoga kebijakan ini akan membawa dampak positif yang besar bagi perkembangan pendidikan di Indonesia di masa mendatang.
Ayo kita bersama-sama mendukung dan mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para pahlawan tanpa tanda jasa di garis depan pendidikan kita!
Comments 3