Semua Sekolah Wajib Menerapkan Kurikulum Nasional Pada 2026
Kurikulum Nasional – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional melalui Permendikbudristek Kurikulum Merdeka.
Setelah keluarnya peraturan tersebut, Kemendikbudristek memberikan waktu 2 (dua) tahun kepada sekolah untuk mempelajari dan kemudian menerapkan Kurikulum Merdeka.
Artinya, seluruh sekolah harus sudah menerapkan kurikulum merdeka spada tahun 2026.
Kebijakan ini akan memberikan kepastian kepada semua pihak, khususnya para satuan pendidikan mengenai arah kebijakan Kurikulum Nasional.
“Setelah keluarnya Permendikbudristek ini, 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.
baca juga : kurikulum merdeka menjadi kurikulum nasional
Nino, panggilan akrab Anindito, menjelaskan bahwa tujuan utama dari penerapan Kurikulum Merdeka adalah meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid. Menurutnya, pergantian kurikulum hanya merupakan sarana untuk mencapai tujuan bersama, yaitu mengembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Kurikulum Merdeka Adalah Milik Semua Pihak
Sementara itu, Zulkifli, yang menjabar sebagai Plt Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa kurikulum merdeka ini adalah milik semua pihak.
Beliau menyoroti sifat inklusif pendidikan yang hadir untuk semua anak, termasuk mereka yang memiliki kondisi khusus. Menurut Zulfikri, peran pendidik sangat penting dalam membantu peserta didik menemukan kekuatan di balik kekurangannya.
Dia juga menekankan bahwa proses pengembangan yang berkelanjutan dan partisipatif merupakan upaya pemerintah untuk memastikan kebijakan, termasuk kurikulum, sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia.
baca juga : kurikulum merdeka meningkatkan daya saing di kancah internasioal
Kemendikbudristek merancang permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka dengan tujuan untuk melanjutkan transformasi pendidikan ke arah yang lebih baik dan meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.
Ketika peraturan tersebut diresmikan, seluruh satuan pendidikan dapat melanjutkan penerapan Kurikulum 2013 hingga tahun pelajaran 2025/2026.
Ini berarti pemerintah memberikan waktu bagi seluruh satuan pendidikan untuk melakukan transisi dalam waktu kurang lebih 2 tahun.
Selain itu, Kemendikbudristek memberikan fleksibiltas kepada seluruh satuan pendidikan untuk mengadopsi Kurikulum Merdeka secara bertahap. masing-masing satuan pendidikan dapat memulainya dari kelas 1, 4, 7, dan 10 atau seluruh kelas secara keseluruhan.
Comments 1