Inilah 8 Kriteria bagi Guru ASN yang Ingin Mendapatkan Tambahan Penghasilan Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023, para Guru ASN di wilayah tertentu berhak mendapat bonus keuangan.
Bonus keuangan adalah uang tambahan yang diberikan kepada Guru ASN di wilayah tersebut yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Selanjutnya, besarnya bonus keuangan yang diberikan kepada Guru ASN adalah sebesar Rp250.000,00 setiap bulannya.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023, tambahan penghasilan tersebut dibayarkan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun anggaran.
Dengan demikian, penting untuk diketahui bahwa tambahan penghasilan adalah salah satu jenis tunjangan yang diberikan kepada Guru ASN.
Sementara itu, tunjangan merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah yang diberikan kepada seorang ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21.
Sebelum mendapatkan tambahan penghasilan dari pemerintah, Guru ASN harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Guru ASN untuk memperoleh tambahan penghasilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (2), tanggal Kamis, 7 Maret 2024:
1. Menjabat sebagai Guru ASN di daerah di bawah pengawasan Kementerian.
2. Mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.
3. Belum memperoleh sertifikat pendidik.
4. Memiliki setidaknya gelar pendidikan tinggi S1/DIV.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Melakukan tugas mengajar dan/atau membimbing siswa di lembaga pendidikan.
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
8. Terdaftar secara aktif dalam sistem Dapodik.
Itulah kabar terkini mengenai syarat-syarat terbaru untuk memperoleh tambahan penghasilan bagi Guru ASN.