Sri Mulyani Menyetujui! Ini Dia 3 Jenis Tunjangan yang Dapat Di terima oleh PNS Tahun 2024
Dalam tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan berita baik bagi para PNS.
Terdapat tiga jenis tunjangan yang di sediakan oleh Sri Mulyani untuk para PNS.
Kehadiran tiga tunjangan pada tahun 2024 ini mengukuhkan kesejahteraan para PNS.
Tiga jenis tunjangan yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 menawarkan bantuan finansial yang penting bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan ini di rancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan insentif tambahan bagi PNS yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
Dengan adanya regulasi yang jelas, di harapkan tunjangan tersebut dapat memberikan kepastian dan keadilan dalam pemberian insentif kepada para PNS.
Inilah ketiga jenis tunjangan yang di maksud:
1.PNS di berikan tunjangan uang makan dengan perincian sebagai berikut:
– Golongan I: Rp35.000 per hari
– Golongann II: Rp35.000 per hari
– Golongan III: Rp37.000 per hari
– Golongan IV: Rp41.000 per hari
2.PNS mendapat tambahan tunjangan uang lembur dengan perincian sebagai berikut:
– Golongan I: Rp18.000 per jam
– Golongann II: Rp24.000 per jam
– Golongan III: Rp30.000 per jam
– Golongan IV: Rp36.000 per jam
3.PNS juga di berikan tunjangan uang makan lembur dengan perincian sebagai berikut:
– Golongan I: Rp35.000 per hari
– Golongann II: Rp35.000 per hari
– Golongan III: Rp37.000 per hari
– Golongan IV: Rp41.000 per hari
Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca yang membacanya.
Comments 1