• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Tunjangan Profesi Guru Mau Cair! Guru Wajib Cek Dapodik Sebelum Penarikan Data di Info GTK!

Zulkarnain Akhyar Wicaksana by Zulkarnain Akhyar Wicaksana
Maret 7, 2024
0
Tunjangan Profesi Guru Mau Cair! Guru Wajib Cek Dapodik Sebelum Penarikan Data di Info GTK!

Tunjangan Profesi Guru Mau Cair! Guru Wajib Cek Dapodik Sebelum Penarikan Data di Info GTK!

Tunjangan Profesi Guru – Bagi para guru yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), penting untuk melakukan pengecekan pada Dapodik guna memastikan lancarnya pencairan TPG 2024. Proses ini perlu dilakukan sebelum dilakukan sinkronisasi data pada tanggal 31 Maret 2024 mendatang.

Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait hal ini, silakan simak artikel ini hingga selesai. Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) menyarankan agar para guru memeriksa data mereka di Dapodik, sebagai titik awal di mana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) menyampaikan TPG atau Tunjangan Kehormatan Guru (TKG).

baca juga : jadwal pencairan tunjangan profesi guru tahun 2024 

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima TPG diharapkan secara rutin memperbarui data mereka melalui Dapodik. Penting untuk memastikan keakuratan informasi yang diinput. Kesalahan atau keterlambatan dalam pembaruan data di Dapodik dapat menghambat proses pencairan TPG 2024.

Ada delapan informasi yang perlu diperhatikan oleh guru bersertifikasi pada aplikasi Dapodik, antara lain:

1. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Pastikan kesamaan nama dan tanggal lahir di data Arsip, Dapodik, dan Sertifikat Pendidik.

2. Kepegawaian

Periksa identitas kepegawaian, status (PNS atau PPPK), NIP, nama, dan data lainnya.

3. Kelulusan Sertifikasi

Pastikan kesesuaian data antara SIMTUN dan Data KSG, termasuk NRG (Nomor Registrasi Guru) dan informasi sertifikat pendidik.

4. Beban Mengajar

Pastikan beban mengajar linier dengan sertifikat pendidik, aktif mengajar di sekolah naungan Kementerian Pendidikan, dan memenuhi beban mengajar minimal.

baca juga : guru bersertifikat berkesempatan mendapat double tunjangan 

5. Usia

Pastikan kesamaan data usia dan status pensiun di data Arsip, Dapodik, dan Sertifikat Pendidik.

6. Keaktifan

Guru ASN (PNS/PPPK) harus tercatat aktif di dalam data BKN. Pengecekan keaktifan dapat dilakukan melalui server BKN.

Next Post
Apakah benar Kurikulum Merdeka akan berubah menjadi Kurikulum Nasional pada tahun ini? Mari kita simak!

Apakah benar Kurikulum Merdeka akan berubah menjadi Kurikulum Nasional pada tahun ini? Mari kita simak!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event