Guru sertifikasi akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, di tetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Guru sertifikasi akan segera menerima tunjangan profesi serta Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dari pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran THR 2024 bagi guruu sertifikasi, yang akan di ulas dalam artikel ini.
Guru sertiifikasi sebelumnya telah di jamin mendapatkan tunjangan profesi dari Kemdikbud, sebagaimana di atur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, guruu sertifikasi akan menerima tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok mereka.
Setiap triwulan, tunjangan profesi bagi guru sertifikasi akan di cairkan, dengan penyaluran triwulan pertama di jadwalkan pada bulan April 2024.
Penyaluran ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para pendidik di Tanah Air.
Selain itu, dalam waktu dekat, mereka juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya dalam dunia pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 akan di salurkan kepada guru serrtifikasi pada H-10 Idul Fitri 2024.
Kabar gembiranya, pada penyaluran THR kali ini, para guru sertifikasi akan menerima THR penuh sebesar 100 persen, sesuai dengan keputusan Presiden.
Besaran tersebut telah di tetapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan profesi sebesar 100 persen.
Tunjangan profesi yang termasuk dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) berbeda dengan tunjangan profesi yang di berikan oleh Kemdikbud pada bulan April 2024.
Jika komponennya masih sama seperti tahun ini, maka guuru sertifikasi akan menerima dua kali pembayaran tunjangan profesi.
Perlu ditekankan bahwa hanya guru sertifikasi yang memiliki status ASN yang berhak menerima tunjangan profesi dan THR sebagaimana yang telah di jelaskan sebelumnya.