Ini dia pandangan Mardani Ali tentang kebijakan pemerintah yang menenangkan bagi para honorer. Mari kita simak kebijakan yang ditawarkan.
Pada tahun 2019, Mardani Ali bergabung sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKS, khususnya di Komisi II.
Belakangan ini, Mardani Ali telah aktif mengulas fokus utama pemerintah.
Salah satu hal yang sedang dibahas olehnya adalah penataan tenaga honorer yang menjadi prioritas saat ini.
Sebagaimana yang kita tahu, penataan tenaga honorer telah diatur dalam UU ASN terbaru yang diberlakukan pada tahun 2023 dengan nomor 20.
Selain itu, UU ASN terbaru juga memberikan perlindungan hukum kepada para honorer.
Perlindungan ini menghindarkan mereka dari risiko PHK massal dan pengurangan pendapatan yang signifikan.
Ketika menjadi narasumber dalam podcast di TVR Parlemen di platform YouTube, Mardani Ali memberikan pernyataan yang menenangkan bagi para honorer.
Beliau mengumumkan bahwa seluruh honorer akan diangkat menjadi PPPK.
“Sebanyak 1,7 juta honorer ini diharapkan akan diangkat menjadi PPPK atau ASN langsung sesuai dengan kualifikasinya pada Desember 2024,” ungkap Mardani Ali secara tegas.
Meskipun demikian, pengangkatan tersebut dilakukan melalui dua jenis PPPK, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Dengan adanya kedua jenis tersebut, mekanisme rekrutmen PPPK yang diterapkan tahun ini menjadi berbeda dan lebih kompleks.
Pada tahun 2024, rekrutmen PPPK tidak lagi bergantung pada passing grade, melainkan menggunakan sistem perangkingan.
Akibatnya, honorer yang mendapat peringkat tinggi akan diterima sebagai PPPK penuh waktu, sementara mereka yang mendapat peringkat rendah akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Meski begitu, Pemerintah masih dalam tahap merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari Undang-Undang ASN, sebagai landasan untuk aturan penataan tenaga honorer.
Informasi ini akan menjadi fokus utama artikel ini.
Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, jangan ragu untuk membagikannya kepada yang lain.
Comments 2