Kabar baik! Pada tahun 2024, dua kategori tenaga honorer akan di angkat menjadi PPPK tanpa harus mengikuti tes.
Dalam pengumumannya, Anggota Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mempersembahkan usulan yang potensial mengubah arah masa depan banyak pekerja honorer di tanah air.
Tahun 2024 akan menjadi momen penting di mana dua kategori tenaga honorrer akan di promosikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus menjalani proses tes yang melelahkan.
Pengangkatan tenaga honoorer menjadi PPPK tanpa tes pada tahun 2024 merupakan berita menggembirakan dan langkah signifikan dalam reformasi birokrasi yang sedang berlangsung.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang akan mengangkat tenaga honorer ke dalam jajaran PPPK.
Kriteria ini di anggap sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan kontribusi mereka yang telah lama berkontribusi dalam sistem kerja pemerintahan tanpa memiliki status permanen.
Dalam pernyataannya, Junimart Girsang menegaskan pentingnya langkah ini sebagai wujud apresiasi dan keadilan bagi tenaga honorerr yang telah berjuang.
“Kami kritisi satu hal tentang tenaga honorrer, dan telah di sepakati bahwa setelah seseorang menjadi tenaga honorer selama lima tahun berturut-turut, maka ia harus di angkat menjadi PPPK tanpa tes,” ungkap Junimart Girsang.
Di harapkan keputusan ini mampu memberikan stabilitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan bagi para tenaga honorer.
Mereka yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian dan turut serta sebagai bagian dari pemerintah.
Langkah ini juga di pandang sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja dan motivasi para pekerja dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Langkah ini juga mendukung usaha pemerintah dalam merombak struktur pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/09/guru-sertifikasi-akan-menerima-tunjangan-hari-raya-thr-2024-ditetapkan-oleh-menteri-keuangan-sri-mulyani/
Momentum ke depan adalah harapan bahwa semua pihak terlibat dapat berkolaborasi untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini.
Demi meningkatkan kesejahteraan tenaga honorerr dan meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia, DPR RI mengusulkan dua kategori tenaga honorer untuk di angkat menjadi PPPK tanpa melalui tes.
Kategori pertama yang mendapat kesempatan istimewa ini adalah tenaga honorer yang telah mencapai usia di atas 55 tahun.
Sedangkan kategori kedua di peruntukkan bagi mereka yang telah mengabdi sebagai tenaga honorerr selama lebih dari 5 tahun.
Comments 1