Diresmikan oleh Nadiem Makarim! Berikut adalah 2 Kategori Guru Sertifikasi yang Berhak Mendapatkan Tunjangan Profesi Tanpa Harus Memenuhi Beban Kerja, Apakah Anda Termasuk di Dalamnya?
Berikut adalah dua kategori guru sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi tanpa harus memenuhi beban kerja, sesuai dengan keputusan resmi dari Nadiem Makarim.
Salah satu jenis tunjangan yang di berikan kepada guru sertifikasi, menurut kebijakan yang di tegaskan oleh Nadieem Makarim, adalah tunjangan profesi.
Nadiemm Makarim telah menetapkan bahwa salah satu persyaratan bagi guru sertifikasi yang berhak menerima tunjangan profesi ini adalah memiliki sertifikat pendidik.
Di samping itu, guru yang terlibat juga di wajibkan mematuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023, dua kategori guru sertifikasi ini di bebaskan dari kewajiban memenuhi beban kerja.
Yuk, temukan jenis-jenis guru sertifikasi yang bisa dapat tunjangan profesi tanpa harus tambah-tambah beban kerja. Ikuti terus artikel ini ya!
Menurut keputusan Nadiem Makarim, guru sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok mereka.
Pembayaran di lakukan setiap tiga bulan dalam setahun.
Namun, ada syarat yang harus di penuhi oleh guru sertifikasi untuk memperoleh tunjangan ini, salah satunya adalah menyelesaikan tugas-tugas kerja yang di tentukan.
Meski begitu, ada dua jenis guru sertifikasi yang tidak perlu khawatir tentang menyelesaikan tugas tambahan.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/13/selamat-untuk-tahun-2024-besaran-tunjangan-hari-raya-thr-bagi-pns-naik-menjadi-rp343-ribu-dan-akan-mulai-transfer-pada/
Berikut adalah dua jenis guru sertifikasi yang mendapat tunjangan profesi tanpa harus menambah beban kerja:
– Guru ASN di wilayah tertentu yang mengikuti program pengembangan profesi selama tiga bulan dengan persetujuan PPK.
– Guru ASN di wilayah tertentu yang mengambil bagian dalam program pertukaran, kemitraan, atau magang dengan persetujuan PPK.
Itulah dua jenis guru sertifikasi yang menerima tunjangan profesi tanpa harus menyelesaikan tugas tambahan.
Comments 2