Nadiem Makarim telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan profesi guru sertifikasi untuk Triwulan I tahun 2024…
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah secara resmi mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sertifikasi melalui Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Aturan tersebut yang mencakup Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi masih berlaku untuk Triwulan I 2024 yang akan segera cair.
Tunjangan Sertifikasi Guru, sesuai namanya, hanya diberikan kepada Guru ASN yang memiliki lisensi atau sertifikasi.
Lisensi itu seperti SIM untuk mengajar di sekolah, memberikan izin yang diperlukan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam Permendikbudristek, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dijelaskan sebagai penghargaan untuk Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik, sebagai tanda profesionalisme mereka.
Jumlah yang diberikan setara dengan pendapatan bulanan seorang Guru ASN, sesuai dengan gaji pokok yang mereka terima.
TPG tidak diberikan setiap bulan, melainkan dibayarkan setiap tiga bulan atau setiap Triwulan.
Baru-baru ini, ada pembahasan tentang penghapusan TPG melalui RUU Sisdiknas 2022 yang dimasukkan ke dalam daftar prioritas Prolegnas.
Nadiem mempertimbangkan bahwa TPG dapat menjadi hambatan bagi peningkatan pendapatan guru yang sebenarnya.
Bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan harus menunggu dalam antrean panjang untuk mengikuti program PPG, situasinya menjadi lebih sulit.
Menurut Nadiem, dengan disahkannya RUU Sisdiknas menjadi UU akan menjadi berita baik bagi semua guru.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/13/selamat-untuk-tahun-2024-besaran-tunjangan-hari-raya-thr-bagi-pns-naik-menjadi-rp343-ribu-dan-akan-mulai-transfer-pada/
Sebabnya, semua guru akan mendapatkan tunjangan profesi tanpa harus melewati proses sertifikasi atau mengikuti program PPG.
“Jadi sebenarnya, RUU Sisdiknas ini merupakan berita baik bagi semua guru,” kata Nadiem seperti yang dilaporkan oleh klikpendidikan.id dari video YouTube KEMENDIKBUD RI pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Meski demikian, RUU Sisdiknas belum resmi diberlakukan hingga sekarang.
Sementara itu, Tunjangan Profesi Guru yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 akan segera cair untuk Triwulan I 2024.
Menurut peraturan tersebut, sinkronisasi data penerima TPG harus selesai hingga 31 Maret 2024.
Dengan demikian, pencairan TPG untuk Triwulan I 2024 akan dimulai pada tanggal 1 April 2024.