PPPK Termasuk yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjelaskan siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, kemudian PPPK yang sudah diangkat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non-aparatur sipil negara LNS,” ungkap Azwar Anas dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (15/3/2024).
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa para aparatur negara berhak menerima komponen THR yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat padanya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100% tunjangan kinerja per bulan, atau bagi instansi Pemerintah Daerah, mereka akan menerima tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kapasitas fiskal daerah.
“Bagi pensiunan dan penerima tunjangan, mereka akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pensiun. Sementara bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dosen sejumlah 100%,” tambahnya.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Total keseluruhan pembayaran untuk THR dan gaji ke-13 di pusat dan daerah mencapai 48,7 triliun rupiah dan 50,8 triliun rupiah secara berturut-turut. Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri dengan penyesuaian cuti bersama oleh Pemerintah atau pada perkiraan tanggal 22 Maret 2024. Pencairan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai mekanisme yang berlaku.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 serta memastikan pembayarannya dimulai H-10. Jika THR tidak dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, pembayarannya dapat dilakukan sesudahnya.
Gaji ke-13, yang merupakan bantuan pendidikan, akan disalurkan mulai Juni 2024 dengan kelompok penerima yang sama dengan THR 2024. Detail pelaksanaan teknis akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan untuk APBN dan dengan Perkada untuk APBD.
baca juga : peluang besar honorer bisa menjadi PPPK Tahun 2024
Comments 1