Apakah honorer akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024? Menpan RB menyatakan bahwa mereka berhak, namun ada syarat yang harus di penuhi.
Banyak dari kita menginginkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, termasuk para honorer di Indonesia yang sangat berharap akan pemberian THR dari pemerintah.
Namun, apakah honorer akan menerima THR tahun ini? Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Pada Jumat, 15 Maret 2024, pemerintah melalui Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menpan RB telah menyelenggarakan konferensi pers mengenai Tunjangan Hari Raya 2024.
Konferensi pers tersebut membahas tentang pemberian THR kepada seluruh aparatur negara tahun ini.
Pembahasan tentang Tunjangan Hari Raya tahun 2024 meliputi aspek anggaran, komponen, jadwal penyaluran, dan penerima yang berhak.
Semua hal ini telah di atur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya akan mulai di cairkan pada tanggal 22 Maret 2024.
“Paling cepat mulai tanggal 22 Maret,” ujarnya seperti yang di kutip oleh Klikpendidikan pada tanggal 17 Maret 2024.
Di sisi lain, Menpan RB juga memberikan penjelasan mengenai siapa yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
“Para penerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024, yang pertama adalah PNS dan calon PNS, sedangkan yang kedua adalah PPPK,” ungkap Menpan RB.
Tidak hanya sampai di situ, Menpan RB juga menambahkan bahwa honorer akan memenuhi syarat untuk menerima THR apabila telah di angkat sebagai PPPK.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/17/selamat-tunjangan-hari-raya-thr-untuk-pegawai-non-asn-kategori-ini-mencapai-2-digit-yuk-simak-daftar-lengkapnya/
“Jadi, bagi honorer yang sudah di angkat menjadi PPPK, mereka berhak menerima,” lanjutnya.
Dengan demikian, dapat di simpulkan bahwa honorer yang belum di angkat menjadi PPPK tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari pemerintah.
Namun, jika honorer tersebut telah di angkat menjadi PPPK, maka akan memenuhi syarat untuk menerima THR pemerintah pada tahun ini.
“Seperti yang kami sampaikan tadi, honorer tidak akan menerima, kecuali mereka yang telah di angkat sebagai PPPK,” jelas Menpan RB dengan tegas.
Komponen Tunjangan Hari Raya yang di terima oleh honorer yang telah diangkat sebagai PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Comments 1