Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk Tunjangan Hari Raya tahun 2024. ASN sudah siap-siap menerima, dengan komponen-komponen sebagai berikut.
Pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp99,5 triliun untuk Tunjangan Hari Raya tahun 2024.
Para ASN dan pensiunan sudah siap menerima THR pada bulan Maret ini, dana tersebut telah disahkan dalam APBN.
Pemerintah telah merilis aturan khusus terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi ASN dan pensiunan.
Aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi ASN dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.
Dengan anggaran THR tahun 2024 sebesar Rp99,5 triliun, para ASN akan menerima THR dengan komponen yang telah ditetapkan.
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangann jabatan atau umum
e. Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, yang bisa mencapai hingga 100% dari total.
Pembayaran THR untuk para ASN atau pensiunan akan disesuaikan dengan jabatan atau pangkat yang mereka pegang saat ini.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, proses pencairan THR untuk ASN dan pensiunan akan dimulai pada tanggal 22 Maret.
“THR akan dicairkan mulai tanggal 22 Maret, paling cepat, tepat 10 hari sebelum Lebaran,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.