TASPEN telah secara resmi mengumumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS! Berikut adalah daftar penerima THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Dengan bangga, PT Taspen mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan PNS dan penerima pensiun lainnya.
Menurut pengumuman resmi, pembayaran THR untuk kedua kelompok ini akan di lakukan mulai tanggal 22 Maret 2024.
Hal ini tentunya menjadi kabar yang sangat dinanti-nantikan oleh semua penerima pensiun, yang tidak hanya menjadi momen berharga untuk merayakan, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan terdiri dari beberapa komponen, termasuk komponen-komponen THR yang telah di atur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Pembayaran THR akan mencakup beberapa komponen yang penting, seperti Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tambahan Penghasilan.
Semua komponen Tunjangan Hari Raya tersebut akan dibayarkan sepenuhnya kepada pensiunan dan penerima pensiun tanpa adanya potongan, alias akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen.
Dalam konteks ini, penerima pensiun adalah individu yang sah menerima manfaat pensiun sebagai ahli waris dari ASN atau pensiunan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dapat di sebutkan bahwa penerima pensiun meliputi keluarga ASN atau pensiunan yang telah meninggal dunia.
Oleh karena itu, keluarga tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai penerima pensiun.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/18/alhamdulillah-berita-baik-bagi-para-guru-senior-di-kemendikbud-yang-berusaha-keras-agar-semua-guru-dapat-mengikuti-program-sertifikasi-mulai-tahun-2024/
Lalu, siapakah anggota keluarga yang berhak menerima THR atau di anggap sebagai penerima pensiun? Informasinya dapat ditemukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Berikut adalah daftar penerima pensiun:
1. Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
2. Janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia, serta orang tua dari PNS yang tewas tanpa memiliki istri/suami dan anak.
3. Warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.
4. Warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia.
5. Warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia.
6. Warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia.
7. Janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.
8. Janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia.
9. Orang tua dari Pejabat Negara yang tewas tanpa memiliki istri/suami dan anak.
Demikianlah daftar lengkap penerima pensiun yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.