Cuti ayah – Pemerintah saat ini sedang merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan menjadi peraturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Salah satu fokus dalam RPP ini adalah memberikan hak cuti pendampingan kepada ASN pria yang istri mereka melahirkan.
Target penyelesaian RPP ini adalah April 2024.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, hak cuti ini akan diberikan kepada suami yang istri mereka melahirkan atau mengalami keguguran.
baca juga : cek ke BKD setempat, sebelum daftar PPPK
Hak ini dianggap sebagai hak yang diatur dan dijamin oleh negara bagi ASN pria. Anas menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk DPR, mengenai hal ini.
Sebelumnya, menurut Anas, tidak ada ketentuan khusus mengenai cuti bagi ASN pria yang istri mereka melahirkan. Namun, yang diatur hanyalah cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas juga menambahkan bahwa konsep “cuti ayah” atau cuti bagi karyawan pria yang istri mereka melahirkan sudah lazim diterapkan di beberapa negara dan perusahaan multinasional, dengan durasi cuti bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari.
baca juga : Daftar 30 Pemda yang masih memiliki sisa guru P1
Rincian mengenai durasi cuti sedang dibahas dengan para pemangku kepentingan terkait untuk diatur secara teknis dalam peraturan pemerintah dan peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anas menekankan bahwa krusialnya peranan seorang ayah dalam mendampingi istri saat proses persalinan, termasuk dalam fase-fase awal pasca-persalinan.
Menurutnya, pemberian hak cuti ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses kelahiran anak, yang merupakan fase penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk masa depan bangsa, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
baca juga : dapatkan pelatihan atau diklat bersertifikat 32 JP di platform gurumengajar.id
Comments 2